Halaman
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
61
Keterbukaan
dan
Keadilan
Keterbukaan
P
engertian
Keterbukaan
P
entingnya
Keterbukaan
dalam
Kehidupan
Berbangsa
dan
Bernegara
Dampak
P
enyelenggaraan
P
emerintah
yang
T
idak
T
ransparan
P
olitik
E
konomi
Sosial,
Budaya,
dan
Agama
P
ertahanan
Keamanan
Sikap
Keterbukaan
dan
Keadilan
dalam
Kehidupan
Berbangsa
dan
Bernegara
Sikap
Keterbukaan
dalam
Kehidupan
Berbangsa
dan
Bernegara
Sikap
Adil
dalam
Kehidupan
Berbangsa
dan
Bernegara
Keadilan
P
engertian
Keadilan
P
entingnya
Keadilan
dalam
Kehidupan
Berbangsa
dan
Bernegara
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
62
Sikap keterbukaan merupakan prasyarat dalam
menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Jika pemerintah dan pejabat publik bersedia melaksana-
kan prinsip keterbukaan, kepercayaan rakyat untuk
berpartisipasi dalam pembangunan akan semakin
meningkat. Sikap terbuka berarti kesediaan untuk
menerima perbedaan. Dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, sikap terbuka diperlukan terutama dalam
menjaga keutuhan bangsa, mempererat hubungan
toleransi, serta untuk menghindari konflik. Untuk
memperdalam pemahaman Anda tentang pentingnya
keterbukaan dalam pemerintahan, pelajari materi pada
bab ini dengan seksama.
•
keterbukaan
•
keadilan
•
good governance
•
pemerintahan
tidak
transparan
•
sikap
keterbukaan
•
sikap
keadilan
Sumber:
www.deplu.go.id
W
Gambar 3.1
Keterbukaan merupakan
prasyarat dalam menciptakan
pemerintahan yang bersih
dan transparan.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
63
A. Pengertian Keterbukaan dan Keadilan
Keterbukaan dan keadilan adalah dua keadaan yang menjadi harapan
masyarakat pada umumnya. Prinsip keterbukaan menghendaki agar
penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan secara terbuka dan transparan.
Artinya, berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan harus jelas,
tidak sembunyi-sembunyi, dan rahasia. Perencanaan pelaksanaan dan per-
tanggungjawaban harus diketahui publik. Rakyat berhak atas informasi yang
faktual mengenai penyelenggaraan pemerintahan. Keterbukaan bertujuan
supaya ada keadilan. Adapun keadilan merupakan suatu ukuran keabsahan
suatu tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Perwujudan keadilan perlu diupayakan dengan memberikan jaminan
terhadap tegaknya keterbukaan.
1. Pengertian Keterbukaan
Keterbukaan merupakan perwujudan sikap jujur, rendah hati, adil,
serta mau menerima pendapat dan kritik dari orang lain. Keterbukaan
atau transparansi berasal dari kata dasar terbuka dan transparan. Secara
harfiah transparansi berarti jernih, tembus cahaya, nyata, jelas, mudah
dipahami, tidak keliru, dan tidak sangsi atau tidak ada keraguan. Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia
, keterbukaan berarti hal terbuka, perasaan
toleransi dan hati-hati, serta merupakan landasan untuk berkomunikasi.
Dengan demikian, keterbukaan atau transparansi adalah tindakan yang
memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas mudah dipahami dan tidak
disangsikan lagi kebenarannya. Kaitannya dengan penyelenggaraan
pemerintahan, keterbukaan atau transparansi berarti kesediaan
pemerintah untuk senantiasa memberikan informasi faktual mengenai
berbagai hal yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan
pemerintahan.
Adanya keterbukaan tidak ter-
lepas dari perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi. Dengan
perkembangan teknologi dan
komunikasi, sulit bahkan tidak
mungkin untuk menepis dan
mengendalikan setiap informasi
yang masuk. Keterbukaan adalah
keadaan yang memungkinkan ke-
tersediaan informasi bagi masyarakat
luas. Dengan demikian, keterbukan
merupakan kondisi yang me-
mungkinkan partisipasi masyarakat
dalam kehidupan bernegara.
Sumber:
www.metrogaya.com
▼
Gambar 3.2
Era keterbukaan berhubungan erat dengan
perkembangan teknologi informasi.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
64
Era keterbukaan secara tidak langsung akan mengakibatkan
mengecilnya ruang dan waktu. Negara dituntut untuk lebih aktif dalam
menyaring dan mengendalikan setiap informasi.
Dalam perkembangannya, keterbukaan juga akan mengakibatkan
batas-batas teritorial suatu negara menjadi kabur. Kecanggihan teknologi
dan informasi membuat batas-batas teritorial suatu negara menjadi tidak
berarti. Seseorang akan dengan mudah memberikan dan menerima
informasi sesuai dengan keinginannya. Pada akhirnya, keterbukaan akan
mengakibatkan hilangnya diferensiasi (perbedaan) sosial. Oleh karena
itulah, era keterbukaan sangat erat kaitannya dengan globalisasi.
Keterbukaan akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan di suatu
negara. Dilihat dari aspek sosial budaya, keterbukaan akan memberikan
ruang gerak bagi masuknya budaya-budaya Barat yang sama sekali
berbeda dengan budaya masyarakat Indonesia. Dilihat dari aspek ideologi,
keterbukaan akan memberikan ruang bagi tumbuh dan berkembangnya
ideologi-ideologi dari luar yang kadang tidak sesuai dengan kepribadian
bangsa. Oleh sebab itu, munculnya era keterbukaan akan membawa
dampak yang sangat buruk, jika kita tidak dapat mempersiapkan diri.
Dalam teori demokrasi, pemerintahan yang terbuka adalah suatu hal
yang esensial. Dalam era keterbukaan terdapat akses bebas bagi warga
negara terhadap berbagai sumber informasi. Hal ini dilakukan dengan
tujuan agar tidak terjadi saling curiga antarindividu dan masyarakat
dengan pemerintah. Keterbukaan dalam penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara harus ditegakkan. Setiap kebijakan pemerintah
harus jelas dan tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau rahasia.
Dalam hal ini, perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya
dapat diketahui publik. Rakyat berhak mendapatkan informasi faktual
mengenai berbagai hal yang menyangkut pembuatan dan penerapan
kebijakan.
Sikap keterbukaan merupakan prasyarat dalam menciptakan
pemerintahan yang bersih dan transparan. Keterbukaan juga merupakan
sikap yang dibutuhkan dalam harmonisasi kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Berdasarkan penjelasan tersebut, ciri-ciri
keterbukaan sebagai berikut.
a. Terbuka (transparan) dalam proses maupun pelaksanaan kebijakan
publik.
b. Menjadi dasar atau pedoman dalam dialog dan berkomunikasi.
c.
Berterus terang dan tidak menutup-nutupi kesalahan dirinya maupun
kesalahan yang dilakukan orang lain.
d. Tidak merahasiakan sesuatu yang berdampak pada kecurigaan orang
lain.
e.
Bersikap hati-hati dan selektif dalam menerima dan mengolah
informasi dari mana pun sumbernya.
f.
Toleransi dan tenggang rasa terhadap orang lain.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
65
g. Mau mengakui kelemahan atau kekurangan dirinya atas segala yang
dilakukan.
h. Sangat menyadari keberagaman dalam berbagai bidang kehidupan.
i.
Mau bekerja sama dan menghargai orang lain.
j.
Mau dan mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan yang
terjadi.
2. Pengertian Keadilan
Keadilan telah menjadi pokok pembicaraan serius sejak awal
munculnya filsafat Yunani. Pembicaraan keadilan memiliki cakupan yang
luas, mulai yang bersifat etik, filosofis, hukum, sampai pada keadilan sosial.
Banyak orang berpikir bahwa bertindak adil dan tidak adil tergantung
pada kekuatan yang dimiliki. Untuk menjadi adil terlihat mudah, tetapi
tidak begitu halnya penerapannya dalam kehidupan manusia.
Kata keadilan dalam bahasa Inggris adalah
justice
. Kata
justice
memiliki makna secara atributif dan sebagai tindakan. Secara atributif
justice
berarti suatu kuasalitas yang adil atau
fair
. Sebagai tindakan,
justice
berarti tindakan menjalankan hukum atau tindakan yang menentukan
hak atau hukuman.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia
, kata keadilan berasal dari kata
dasar adil. Adil mempunyai arti kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan
yang tidak berat sebelah. Dengan demikian, keadilan mengandung
pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak
serta tidak sewenang-wenang.
Adapun menurut
Ensiklopedi Indonesia
, kata adil memiliki beberapa
pengertian seperti berikut.
a. Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalahan satu pihak.
b. Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang
harus diperolehnya.
c.
Mengetahui hak dan kewajiban, yang benar dan salah, jujur, dan
tepat menurut aturan yang berlaku.
d. Tidak pilih kasih terhadap siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai
hak dan kewajibannya.
Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli
1. Plato
P
lato
berpendapat
bahwa
ke
-
adilan
adalah
sesuatu
hal
yang
berada
di
luar
kemampuan
manusia
biasa.
Sumber
ketidakadilan
adalah
adanya
perubahan
dalam
masya
-
rakat.
Sebagai
upaya
mewujudkan
keadilan,
masyarakat
harus
di
-
kembalikan
pada
struktur
aslinya.
2. Aristoteles
Aristoteles
berpendapat
bahwa
keadilan
adalah
kelayakan
dalam
tindakan
manusia.
Kelayakan
yang
dimaksud
adalah
titik
tengah
antara
kedua
ujung
ekstrem,
tidak
berat
sebelah,
dan
tidak
memihak.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
66
Keadilan
diuraikan
secara
men
-
dasar
oleh
Aristoteles
dalam
buku
ke
-5
Nicomachean Ethics
.
Keadilan
menurut
Aristoteles
dapat
dibedakan
menjadi
lima
macam
sebagai
berikut.
a. Keadilan
distributif,
yaitu
ke
-
adilan
yang
berhubungan
dengan
distribusi
jasa
dan
kemakmuran
menurut
kerja
dan
kemampuan.
b. Keadilan
komutatif,
yaitu
ke
-
adilan
yang
berhubungan
dengan
persamaan
yang
di
-
terima
oleh
setiap
orang
tanpa
melihat
jasanya.
c. Keadilan
kodrat
alam,
yaitu
keadilan
yang
bersumber
pada
kodrat
atau
hukum
alam.
d
. Keadilan
konvensional,
yaitu
keadilan
yang
mengikat
warga
negara
karena
dikukuhkan
melalui
jalan
kekuasaan.
e. Keadilan
perbaikan,
yaitu
jika
seseorang
telah
berusaha
me
-
mulihkan
nama
baik
orang
lain
yang
telah
tercemar.
3. John Rawls
J
ohn
R
awls
berpendapat
bahwa
kepentingan
utama
keadilan
adalah
jaminan
stabilitas
hidup
manusia
dan
keseimbangan
antara
kehidupan
pribadi
dan
kehidupan
bersama.
Dalam
hal
ini
dapat
dikatakan
bahwa
R
awls
lebih
menekankan
pada
keadilan
sosial.
Selanjutnya
R
awls
berpendapat
bahwa
hal
yang
menyebabkan
ketidakadilan
adalah
situasi
sosial,
sehingga
untuk
menciptakan
keadilan
situasi
ma
-
syarakat
yang
baik
harus
diperiksa
kembali.
Koreksi
atas
ketidakadilan
dilakukan
dengan
cara
mengembali
-
kan
masyarakat
pada
posisi
asli.
J
ohn
R
awls
menciptakan
sebuah
buku
yang
berjudul
A Theory of
Justice
tentang
toleransi
yang
menjadi
ciri
khas
masyarakat
yang
adil.
Keadilan
secara
umum
dapat
dibeda
-
kan
sebagai
berikut.
1
.
Keadilan
komutatif
adalah
keadilan
yang
memberikan
kepada
tiap
-
tiap
orang
hal
-
hal
yang
menjadi
bagiannya
berdasarkan
hak
seseorang
(
di
-
utamakan
objek
tertentu
yang
merupakan
hak
seseorang
)
.
2
. Keadilan
distributif
adalah
keadilan
yang
memberikan
kepada
setiap
or
-
ang
apa
yang
menjadi
haknya
berdasarkan
asas
proporsionalitas
atau
kesebandingan
berdasarkan
kecakapan,
jasa
atau
kebutuhan.
3
. Keadilan
legal
adalah
keadilan
berdasarkan
undang
-
undang
(
objek
-
nya
tata
masyarakat
)
yang
dilindungi
undang
-
undang
untuk
kebaikan
bersama
(
bonum commune
)
.
4
. Keadilan
vindikatif
adalah
keadilan
yang
memberikan
kepada
setiap
or
-
ang
hukuman
atau
denda
sesuai
dengan
pelanggaran
atau
kejahatan
-
nya.
5
.
Keadilan
kreatif
adalah
keadilan
yang
memberikan
kepada
setiap
orang
bagiannya
berupa
kebebasan
untuk
mencipta
sesuai
dengan
kreativitas
yang
dimilikinya
di
berbagai
bidang
kehidupan.
6
. Keadilan
protektif
adalah
keadilan
yang
memberikan
perlindungan
kepada
pribadi
-
pribadi
dari
tindakan
sewenang
-
wenang
pihak
lain.
7
. Keadilan
sosial
adalah
keadilan
yang
pelaksanaannya
tergantung
dari
struktur
proses
ekonomi,
politik,
sosial,
budaya
dan
ideologi
dalam
masyarakat.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
67
Anda
telah
mempelajari
tentang
pengertian
keadilan
dari
beberapa
sumber.
Sumber
-
sumber
tersebut
melahirkan
berbagai
macam
pemikiran
tentang
arti
keadilan.
Bagaimanakah
dengan
pemikiran
Anda
tentang
arti
keadilan
? C
obalah
Anda
kaji
tentang
arti
keadilan
menurut
pendapat
Anda.
Berikan
contoh
tindakan
yang
mencerminkan
keadilan
dan
ketidakadilan
yang
pernah
Anda
alami.
T
ulis
jawaban
Anda
dalam
selembar
kertas
dan
bacakan
di
depan
kelas.
Biarkan
teman
-
teman
Anda
memberikan
tanggapan
-
nya
!
B. Pentingnya Keterbukaan dan Keadilan
Keterbukaan dan keadilan memiliki kedudukan yang sangat penting
terutama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan keterbukaan
dan jaminan keadilan, masyarakat akan lebih mudah dalam menyampaikan
aspirasi dan mengemukakan pendapat. Aspirasi dan pendapat itu ditampung
dan diseleksi, kemudian dijadikan suatu keputusan bersama yang bermanfaat.
Jika masyarakat menyumbangkan aspirasi dan pendapatnya, persatuan akan
lebih mudah terwujud. Hal ini dikarenakan masyarakat akan merasa
mempunyai cita-cita, tujuan, dan peranan yang sama. Keterbukaan
mensyaratkan adanya kesediaan semua pihak untuk menerima kenyataan
adanya pluralitas pendapat.
1. Pentingnya Keterbukaan dalam Kehidupan Berbangsa dan
Bernegara
Sikap keterbukaan harus di-
tumbuhkan dalam kehidupan ber-
masyarakat, berbangsa, dan ber-
negara. Misalnya, keterbukaan
dalam iklim politik. Setiap warga
negara berhak mengemukakan pen-
dapatnya sejauh tidak bertentangan
dengan Pancasila dan UUD 1945.
Jika keterbukaan itu dimaksudkan
untuk menjunjung tinggi dasar
negara kita, keterbukaan ini hendak-
nya ditegakkan dalam kesatuan
napas dengan semangat falsafah
Pancasila dan UUD 1945. Sikap
keterbukaan sangat diperlukan
dalam pembangunan nasional
untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat dan bukan kesejahteraan
sekelompok orang.
Sumber:
semuasosdti.blogspot.com.una.html
▼
Gambar 3.3
Setiap warga negara memiliki kebebasan untuk
berpendapat sejauh tidak bertentangan dengan
semangat Pancasila dan UUD 1945.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
68
Pelaksanaan pembangunan nasional harus dilandasi oleh nilai-nilai
yang tercermin dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Prinsip keadilan sosial yang melandasi pelaksanaan pembangunan
nasional di Indonesia sebagai berikut.
a. Asas adil dan merata. Prinsip ini mengandung arti bahwa
pembangunan nasional yang diselenggarakan itu pada dasarnya
merupakan usaha bersama yang harus merata di semua lapisan
masyarakat Indonesia dan di seluruh tanah air. Setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan berperan dan menikmati hasil-
hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan
darmabakti yang diberikannya kepada bangsa dan negara.
b. Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidup-
an. Prinsip ini berarti bahwa dalam pembangunan nasional harus
ada keseimbangan antara berbagai kepentingan. Kepentingan tersebut
adalah kepentingan dunia dan akhirat, material, serta spiritual.
a. Sikap Terbuka dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Sikap terbuka berarti kesediaan untuk menerima hal-hal yang
berbeda dengan kondisi dirinya. Dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, sikap terbuka diperlukan terutama dalam hal menjaga
keutuhan bangsa, mempererat hubungan toleransi, serta untuk
menghindari konflik. Dengan bersikap terbuka, setiap orang mau
mengakui dan menerima keberagaman sehingga melahirkan sikap
toleran terhadap orang lain.
Dalam kehidupan ber-
negara, pemerintah dan pejabat
publik juga harus mampu untuk
bersikap terbuka dalam meng-
atur negara. Jika pemerintah
dan pejabat publik mau dan
mampu melaksanakan prinsip
keterbukaan atau transparansi,
kepercayaan rakyat untuk ber-
partisipasi dalam membangun
bangsa dan negara akan
meningkat. Akan lebih baik lagi,
jika pemerintah dan pejabat
publik mampu mewujudkan
pemerintah yang bersih, ke-
percayaan masyarakat secara
luas tentu saja akan semakin
bertambah.
Sebagai upaya mewujudkan sikap terbuka atau transparansi
diperlukan kondisi-kondisi sebagai berikut.
Sumber:
www primaironline.com
▼
Gambar 3.4
Pejabat publik harus bersikap terbuka.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
69
1) Terwujudnya nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya bangsa
sebagai sumber etika dan moral untuk berbuat baik dan
menghindari perbuatan tercela, serta perbuatan yang ber-
tentangan dengan hukum dan hak asasi manusia.
2) Terwujudnya sila Persatuan Indonesia yang merupakan sila ketiga
dari Pancasila sebagai landasan untuk mempersatukan bangsa.
3) Terwujudnya penyelenggara negara yang mampu memahami
dan mengelola kemajemukan bangsa secara baik dan adil sehingga
dapat terwujud toleransi, kerukunan sosial, kebersamaan, dan
kesetaraan berbangsa.
4) Terwujudnya demokrasi yang menjamin hak dan kewajiban
masyarakat untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan
politik secara bebas dan bertanggung jawab sehingga me-
numbuhkan kesadaran untuk memantapkan persatuan bangsa.
5) Pulihnya kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara negara
dan antara sesama masyarakat sehingga dapat menjadi landasan
untuk kerukunan dalam hidup bernegara.
b. Pentingnya Keterbukaan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan
tuntutan masyarakat, terutama pada era reformasi sekarang ini.
Setidaknya ada tiga alasan pentingnya keterbukaan dalam
penyelenggaraan pemerintahan sebagai berikut.
Pertama,
kekuasaan pada dasarnya cenderung diselewengkan.
Semakin besar kekuasaan, semakin besar pula kemungkinan terjadi
penyelewengan. Hal ini karena kekuasaan menjanjikan beragam
kemudahan bagi para politisi. Kemudahan-kemudahan tersebut sering
mendorong seseorang untuk menyalahgunakan kekuasaannya.
Kedua
, dasar penyelenggara-
an pemerintahan demokrasi
adalah dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat. Jika hal ini
berlangsung dengan baik, pe-
nyelenggaraan pemerintahan
akan tetap berada dijalur yang
benar untuk kesejahteraan
rakyat. Keterbukaan dalam
pemerintah
an demokrasi adalah
sesuatu yang dianggap sebuah
keharusan. Kontrol masyarakat
dalam kehidupan demokratis
dalam hal ini sangat diperlukan.
Sumber:
www.community.kompas.com
▼
Gambar 3.5
Akses bebas bagi warga negara untuk
mengetahui beragam informasi didukung oleh
kemajuan teknologi informasi, terutama televisi.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
70
Ketiga
, keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas bagi
warga negara terhadap informasi. Hal ini pada gilirannya akan
menyebabkan warga negara memiliki pemahaman yang jernih
sehingga mampu berpartisipasi aktif dalam menciptakan
pemerintahan yang konstruktif dan rasional. Akses bebas bagi warga
negara untuk mengetahui beragam informasi ini didukung oleh
kemajuan teknologi informasi. Melalui layar televisi, peristiwa-
peristiwa politik dapat segera di ketahui oleh warga negara. Warga
negara pun dapat mengikuti perkembangan politik di negaranya.
Sebuah pemerintahan yang mengedepankan keterbukaan pada
dasarnya memiliki beberapa ciri khusus. Sebagaimana yang
diungkapkan oleh
David Beetham
dan
Kevin Boyle,
ciri-ciri keterbukaan
sebagai berikut.
1) Pemerintah menyediakan berbagai informasi mengenai kebijakan
yang ditempuhnya. Berbagai informasi itu antara lain kebijakan
pemerintah dan pertimbangan yang mendasari kebijakan
tersebut, peraturan dan proses pelaksanaan kebijakan itu, serta
biaya dan dampak yang mungkin terjadi.
2) Masyarakat dan media massa memiliki kesempatan luas untuk
mengetahui isi berbagai dokumen pemerintah, baik secara
langsung maupun tidak langsung (melalui parlemen).
3) Terbukanya sidang pemerintah bagi masyarakat dan media massa.
Keterbukaan itu menyangkut sidang eksekutif dan komisi-komisi,
maupun notulen hasil rapat.
4) Adanya konsultasi publik yang dilakukan pemerintah secara
berencana. Konsultasi publik tersebut menyangkut kepentingan
yang dikenakan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
penyebarluasan informasi dan masukan yang diterima oleh
pemerintah serta berbagai pihak.
Meskipun demikian, prinsip mengenai pemerintahan yang terbuka
tidak berarti bahwa semua informasi mengenai penyelenggaraan
pemerintahan boleh diakses oleh publik. Ada informasi tertentu yang
tidak boleh diketahui oleh umum berdasarkan undang-undang.
Menurut
David Beetham
dan
Kevin Boyle
ada lima informasi yang tidak
boleh diketahui publik. Kelima informasi tersebut sebagai berikut.
1) Pertimbangan-pertimbangan kabinet.
2) Nasihat politis yang diberikan kepada menteri.
3) Informasi-informasi yang menyangkut pertahanan nasional,
kelangsungan hidup demokrasi, serta keselamatan individu-
idividu dan warga masyarakat.
4) Rahasia perdagangan dari perusahaan swasta.
5) Arsip pribadi kecuali sangat dibutuhkan.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
71
Batasan Keterbukaan Pemerintahan di Amerika Serikat
Ada
beberapa
ketentuan
yang
membatasi
keterbukaan
pemerintahan
di
berbagai
negara,
salah
satunya
di
Amerika
Serikat.
Menurut
Freedom of Information Act
di
Amerika
Serikat,
ada
sembilan
informasi
yang
bersifat
rahasia
sebagai
berikut.
1)
Mengenai
keamanan
nasional
dan
politik
luar
negeri,
misalnya
mengenai
rencana
militer,
persenjataan,
data
iptek
tentang
keamanan
nasional,
dan
data
C
IA.
2)
Ketentuan
internal
lembaga.
3
)
Informasi
yang
secara
tegas
dilarang
UU
untuk
diakses
publik.
4)
Informasi
bisnis
yang
bersifat
sukarela.
5)
Memo
internal
pemerintah.
6)
Informasi
pribadi
(personal
privacy
)
.
7)
Data
yang
berkenaan
dengan
penyidikan.
8)
Informasi
lembaga
keuangan.
9)
Informasi
dan
data
geologis
serta
geofisik
mengenai
sumbernya.
2. Pentingnya Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan
Bernegara
Selain keterbukaan dalam hidup berbangsa dan bernegara, tidak kalah
pentingnya adalah menciptakan keadilan. Persatuan bangsa dan
keutuhan negara hanya akan terwujud jika tedapat keadilan bagi seluruh
masyarakat Indonesia. Keadilan merupakan unsur yang sangat esensial
dalam kehidupan manusia. Semua orang berharap mendapatkan jaminan
dan rasa keadilan. Dalam kehidupan sekarang, musuh terbesar bangsa
adalah ketidakadilan. Ketidakadilan dapat menciptakan kecemburuan,
kesenjangan, pertentangan dan disintegrasi bangsa. Jika kita amati lebih
jauh keadaan negara kita ini, pertentangan sering bersumber dari
ketidakadilan. Oleh karena diperlakukan tidak adil, antargolongan saling
berseteru. Dengan demikian, keadilan adalah prasyarat bagi terwujudnya
persatuan bangsa dan keutuhan negara.
Keadilan merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang
mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan,
dan memperlakukan tiap orang pada kedudukan yang sama di hadapan
hukum. Seorang filsuf masa Romawi Kuno mengatakan, ”Keadilan itu
tribuere suum cuique
(memberikan kepada setiap orang hal-hal yang
menjadi empunya). Oleh karena itu, pejuang keadilan selalu berusaha
agar setiap orang memperoleh sesuatu yang menjadi haknya.
Kata keadilan bisa menunjuk pada suatu keadaan, tuntutan, dan
keutamaan. Sebagai keadaan, keadilan mengatakan bahwa semua pihak
memperoleh sesuatu yang menjadi hak mereka dan diperlakukan secara
sama. Sementara sebagai tuntutan, keadilan menuntut agar keadaan adil
itu diciptakan, baik dengan jalan mengambil tindakan-tindakan yang
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
72
diperlukan, maupun dengan jalan menjauhkan diri dari tindakan yang
tidak adil. Adapun sebagai keutamaan, keadilan adalah ketekadan untuk
melakukan sesuatu yang adil.
Perbuatan adil tidak hanya merupakan idaman manusia, tetapi juga
diperintahkan Tuhan apapun agamanya. Jika suatu negara mampu
memperlakukan warganya dengan adil, niscaya kepedulian dan rasa
tanggung jawab warga negara dalam rangka membangun negara dapat
terwujud.
Keadilan pada umumnya relatif
sulit diperoleh. Untuk memperoleh
keadilan biasanya diperlukan pihak
ketiga sebagai penegak, dengan
harapan pihak tersebut dapat ber-
tindak adil terhadap pokok-pokok
yang berselisih. Oleh karena itu,
pihak ketiga tersebut harus netral,
tidak boleh menguntungkan salah
satu pihak. Jadi, adanya pihak ketiga
bertujuan untuk menghindari
konfrontasi antara pihak yang
sedang berselisih.
Dalam rangka jaminan keadilan di dalam suatu negara diperlukan
peraturan yang disebut undang-undang atau hukum. Hukum merupakan
suatu sistem norma yang mengatur kehidupan dalam masyarakat.
Apabila ada seseorang yang merasa mendapatkan ketidakadilan, ia berhak
mengajukan tuntutan. Setiap masyarakat memerlukan hukum karena di
mana ada masyarakat di sana ada hukum. Hukum diciptakan untuk
mencegah agar konflik yang terjadi dipecahkan secara terbuka.
Pemecahannya bukan atas dasar siapa yang kuat, melainkan berdasarkan
aturan (hukum) yang tidak membedakan antara orang kuat dan orang
lemah. Berdasarkan hal tersebut, keadilan merupakan salah satu ciri
hukum dan jaminan keadilan yang hanya bisa tercapai apabila hukum
diterapkan tanpa memperhatikan aspek subjektivitas.
Jaminan keadilan sangat dituntut oleh penyelenggaraan negara
(pemerintah dan pejabat publik) yang baik, bersih, dan transparan.
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik didasarkan pada beberapa asas
umum di antaranya sebagai berikut.
a.
Asas kepastian hukum
. Asas ini menghendaki agar semua sikap dan
keputusan pejabat administrasi negara tidak menimbulkan
keguncangan hukum atau status hukum. Dalam menjamin adanya
kepastian hukum, pejabat administrasi negara wajib menentukan
masa peralihan untuk menetapkan peraturan baru.
Sumber:
www.tatv.co.id
▼
Gambar 3.6
Untuk memperoleh keadilan, biasanya di-
perlukan pihak ketiga sebagai penegak.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
73
b.
Asas keseimbangan
. Asas ini menyatakan bahwa tindakan disiplin
yang dijatuhkan oleh pejabat administrasi negara harus seimbang
dengan kesalahan yang dibuatnya. Hal ini diatur dalam undang-
undang kepegawaian dan peraturan tentang pegawai negeri umum.
c.
Asas kesamaan
. Dalam asas ini dinyatakan bahwa pejabat
administrasi negara menjatuhkan keputusan tanpa pandang bulu.
Sebelum keputusan diambil, harus dipikirkan dahulu secara masak-
masak. Tujuannya agar terhadap kasus yang sama dapat diambil
keputusan yang sama pula. Pejabat administrasi negara tidak boleh
melakukan diskriminasi dalam mengambil keputusan.
d.
Asas larangan kesewenang-wenangan
. Keputusan sewenang-
wenang adalah keputusan yang tidak mempertimbangkan semua
faktor yang relevan secara lengkap dan wajar sehingga secara akal
kurang sesuai. Pada prinsipnya, keputusan yang sewenang-wenang
dilarang dan dapat digugat melalui pengadilan perdata.
e.
Asas larangan penyalahgunaan wewenang
. Asas ini menyatakan
bahwa penyalahgunaan wewenang terjadi jika suatu wewenang
dipergunakan untuk tujuan yang bertentangan atau menyimpang
dari apa yang telah ditetapkan semula oleh undang-undang.
f.
Asas bertindak cermat
. Jika pejabat administrasi negara mengambil
keputusan dengan kurang hati-hati sehingga menimbulkan kerugian
bagi masyarakat, keputusan tersebut wajib segera diperbaiki dengan
menerbitkan keputusan baru.
g.
Asas perlakuan yang jujur
. Asas ini memberikan penghargaan yang
lebih kepada masyarakat dalam mencari kebenaran melalui instansi
banding. Pengajuan banding ini dapat dilakukan kepada pejabat
administrasi negara yang lebih tinggi tingkatannya atau kepada
badan-badan peradilan.
h.
Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal
. Asas ini terjadi
jika seorang pegawai yang berdasarkan Peradilan Kepegawaian
tingkat pertama diberhentikan tetapi oleh pengadilan tingkat banding,
putusan pemberhentian itu dibatalkan. Di Indonesia asas ini telah
memperoleh pengaturannya dalam pasal 9 Undang-Undang Nomor
14 Tahun 1970.
i.
Asas penyelenggaraan kepentingan umum
. Dalam asas ini tindakan
aktif pejabat administrasi negara adalah menyelenggarakan
kepentingan umum. Kepentingan umum meliputi kepentingan
nasional, yaitu kepentingan bangsa, masyarakat, dan negara.
Keadilan dan ketidakadilan selalu dilakukan atas kesukarelaan.
Kesukarelaan tersebut meliputi sikap dan perbuatan. Pada saat orang
melakukan tindakan secara tidak sukarela, tindakan tersebut tidak dapat
dikategorikan sebagai tidak adil ataupun adil, kecuali dalam beberapa
cara khusus. Melakukan tindakan yang dapat dikategorikan adil harus
ada ruang untuk memilih sebagai tempat pertimbangan. Oleh karena itu,
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
74
dalam hubungan antara manusia ada beberapa aspek untuk menilai
tindakan tersebut, yaitu niat, tindakan, alat, dan hasil akhirnya.
Melakukan tindakan yang tidak adil adalah tidak sama dengan
melakukan sesuatu dengan cara yang tidak adil. Tidak mungkin
diperlakukan secara tidak adil jika orang lain tidak melakukan sesuatu
secara tidak adil. Mungkin seseorang rela menderita karena ketidakadilan,
tetapi tidak ada seorang pun yang berharap diperlakukan secara tidak
adil.
Jaminan Keadilan Bagi Warga Negara
J
aminan
keadilan
bagi
warga
negara
dapat
ditemukan
dalam
beberapa
contoh
peraturan
perundang
-
undangan
seperti
berikut.
a. Undang
-
Undang
Dasar
T
ahun
1945
1)
Bidang
H
ukum
dan
P
emerintahan
(P
asal
27)
.
2)
Bidang
P
olitik
(P
asal
28)
.
3
)
Bidang
H
ak
Asasi
Manusia
(P
asal
28
A
-28J)
.
4)
Bidang
Keagamaan
(P
asal
29)
.
5)
Bidang
P
ertahanan
N
egara
(P
asal
3
0)
.
6)
Bidang
P
endidikan
dan
Kebudayaan
(P
asal
3
1
dan
3
2)
.
7)
Bidang
Kesejahteraan
Sosial
(P
asal
33
dan
3
4)
.
b
. Undang
-
Undang
1)
Undang
-
Undang
N
omor
8 T
ahun
1981
tentang
Kitab
Undang
-
Undang
H
ukum
Acara
P
idana
(
KU
H
A
P)
.
2)
Undang
-
Undang
N
omor
14 T
ahun
1985
tentang
Mahkamah
Agung.
3
)
Undang
-
Undang
N
omor
5 T
ahun
1998
tentang
Konvensi
Menentang
P
enyiksaan
dan
P
erlakuan
atau
P
enghukuman
L
ain
Y
ang
Kejam,
T
idak
Manusiawi
atau
Merendahkan
Martabat
Manusia.
4)
Undang
-
Undang
N
omor
9 T
ahun
1998
tentang
Kemerdekaan
Menyampaikan
P
endapat
di
Muka
Umum.
5)
Undang
-
Undang
N
omor
3
5 T
ahun
1999
tentang
Kekuasaan
Kehakiman.
6)
Undang
-
Undang
N
omor
3
9 T
ahun
1999
tentang
H
ak
-
hak
Asasi
Manusia.
7)
Undang
-
Undang
N
omor
26 T
ahun
2000
tentang
P
engadilan
H
ak
Asasi
Manusia.
8)
Undang
-
Undang
N
omor
3
1 T
ahun
2002
tentang
P
artai
P
olitik.
9)
Undang
-
Undang
N
omor
3
T
ahun
2002
tentang
P
ertahanan
N
egara.
10)
Undang
-
Undang
N
omor
20 T
ahun
200
3
tentang
Sistem
P
endidikan
N
asional.
Anda
telah
mempelajari
tentang
penyelenggaraan
pemerintahan
yang
baik.
Menurut
Anda,
bagaimanakah
praktik
pemerintahan
yang
baik
itu
?
Bagaimana
pula
kaitannya
dengan
transparansi
atau
keterbukaan
?
Untuk
menjawab
pertanyaan
tersebut,
Anda
dapat
mendiskusikannya
dengan
teman
sebangku
Anda.
Setelah
itu,
hasil
diskusi
dapat
dipresentasikan
di
depan
kelas
secara
bergantian.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
75
C. Keterbukaan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Dalam mewujudkan suatu pemerintahan atau kepemerintahan yang
demokratis, hal yang paling utama dan harus diwujudkan oleh pemerintah
adalah transparansi (keterbukaan). Adapun indikasi dari suatu pemerintahan
atau kepemerintahan yang transparan (terbuka) adalah apabila di dalam
penyelenggaraan pemerintahannya terdapat kebebasan aliran informasi
dalam berbagai proses kelembagaan. Berbagai informasi harus disediakan
secara memadai dan mudah dimengerti sehingga dapat digunakan sebagai
alat monitoring dan evaluasi. Kepemerintahan yang tidak transparan, cepat
atau lambat cenderung akan menuju ke pemerintahan yang korup, otoriter,
dan diktator.
Dalam masyarakat modern dewasa ini, pola pemerintahan yang dapat
dikembangkan sesuai dengan karakteristiknya masing-masing sebagai berikut.
1. Kompleksitas, dalam menghadapi kondisi yang kompleks, pola
penyelenggaraan pemerintahan perlu ditekankan pada fungsi koordinasi
dan komposisi.
2. Dinamika, dalam hal ini pola pemerintahan yang dapat dikembangkan
adalah pengaturan atau pengendalian (
steering
) dan kolaborasi (pola
interaksi saling mengendalikan di antara berbagai aktor yang terlibat dan/
atau kepentingan dalam bidang tertentu).
3. Keanekaragaman, masyarakat dengan berbagai kepentingan yang
beragam dapat diatasi dengan pola penyelenggaraan pemerintahan yang
menekankan pengaturan dan integrasi atau keterpaduan.
1. Pemerintahan yang Baik (
Good Governance
)
Kecenderungan praktik pemerintahan dewasa ini menunjukkan
kuatnya semangat untuk menjalankan pemerintahan yang baik (
good
governance
). Kecenderungan ini didorong oleh semakin derasnya tuntutan
demokrasi, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia
(termasuk hak memperoleh informasi yang benar). Praktik pemerintahan
yang baik mensyaratkan bahwa pengelolaan dan keputusan manajemen
publik harus dilakukan secara terbuka dengan ruang partisipasi sebesar-
besarnya bagi masyarakat. Konsekuensi dari transparansi pemerintahan
adalah terjaminnya akses masyarakat dalam berpartisipasi, terutama
dalam proses pengambilan keputusan.
Dalam proses transparansi, masyarakat memiliki hak untuk
memperoleh informasi yang menyangkut kepentingan publik. Kesadaran
ini akan mengubah cara pandang manajemen publik pada masa
mendatang. Masyarakat tidak lagi pasif menunggu informasi dari
pemerintah atau dinas-dinas penerangan pemerintah. Mereka berhak
mengetahui segala sesuatu yang menyangkut keputusan dan kepentingan
publik.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
76
a. Pengertian Pemerintahan yang Baik (
Good Governance
)
Ada sejumlah pendapat yang mencoba mendeskripsikan
pengertian pemerintah yang baik. Beberapa di antaranya sebagai
berikut.
1
) Menurut
World Bank, good gevernance
adalah suatu penyelenggara-
an manajemen pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab
sejalan dengan prinsip demokrasi, pasar yang efisien, pencegahan
korupsi menjalankan disiplin anggaran dan penciptaan kerangka
hukum dan politik bagi tumbuhnya aktivitas swasta.
2) Menurut
United Nation Development Program (UNDP)
,
good
governance
adalah suatu hubungan yang sinergis dan konstruktif
di antara swasta dan masyarakat. UNDP adalah lembaga di
bawah PBB yang menangani pembangunan di negara ber-
kembang.
3) Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.101 tahun 2000,
pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang me-
ngembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas,
akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi,
efektivitas, supremasi hukum, dan dapat diterima seluruh
masyarakat.
b. Ciri atau Karakteristik Pemerintahan yang Baik
Ada sejumlah lembaga yang mengemukakan ciri-ciri pe-
merintahan yang baik. Dua di antaranya adalah
United Nation
Development Program
(UNDP) dan Masyarakat Transparansi
Indonesia (MTI). Ciri atau karakteristik dari
good governance
menurut
UNDP sebagai berikut.
1
) Adanya partisipasi masyarakat.
2 ) Adanya aturan hukum yang
adil tanpa pandang bulu.
3) Pemerintah bersifat trans-
paran.
4) Pemerintah mempunyai
daya tanggap terhadap ber-
bagai pihak.
5) Pemerintah berorientasi
pada konsesus untuk men-
capai kesepakatan.
6) Menerapkan prinsip ke-
adilan.
7 ) Pemerintah bertindak secara
efektif dan efisien.
8 ) Segala keputusan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik
atau bersifat akuntabilitas.
9 ) Penyelenggaraan pembangunan bervisi strategis.
10) Adanya kesalingketerkaitan antarkebijakan.
Sumber:
www.matanews.com
▼
Gambar 3.7
Konsensus dilakukan untuk mencapai ke-
sepakatan.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
77
Adapun prinsip-prinsip, ciri, atau karakteristik
good governance
menurut Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) ada sembilan
macam sebagai berikut.
1) Partisipasi masyarakat.
2) Tegaknya supremasi hukum.
3) Keterbukaan informasi pemerintah kepada publik.
4) Peduli pada masyarakat.
5) Berorientasi pada konsensus.
6) Memperhatikan kesetaraan.
7) Pemerintah diselenggarakan secara efektif dan efisien.
8) Keputusan yang diambil bersifat akuntabilitas.
9) Visi pembangunan strategis.
c.
Aspek-Aspek Pemerintahan yang Baik
Dari sisi pemerintah,
good governance
dapat dilihat melalui aspek-
aspek sebagai berikut.
1
) Hukum/kebijakan, merupakan aspek yang ditujukan pada
perlindungan kebebasan.
2)
Administrative competence and transparency
, yaitu kemampuan
membuat perencanaan dan melakukan implementasi secara
efisien, kemampuan melakukan penyederhanaan organisasi,
penciptaan disiplin, dan model administratif keterbukaan
informasi.
3) Desentralisasi, yaitu desentralisasi regional dan dekonsentrasi di
dalam departemen.
4) Penciptaan pasar yang kompetitif, yaitu penyempurnaan
mekanisme pasar, peningkatan peran pengusaha kecil, dan
segmen lain dalam sektor swasta, deregulasi, dan kemampuan
pemerintahan melakukan kontrol terhadap makro ekonomi.
d. Asas Pemerintahan yang Baik
Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia
pascagerakan reformasi nasional, prinsip-prinsip penyelenggaraan
pemerintahan yang baik tertera dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam pasal 3 dan penjelasannya
ditetapkan asas umum pemerintahan yang mencakup hal-hal berikut.
1
) Asas kepastian hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang
mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan,
kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara
negara.
2) Asas tertib penyelenggaraan negara, yaitu asas yang menjadi
landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam
pengendalian penyelenggaraan negara.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
78
3) Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan
kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan
selektif.
4) Asas keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak
masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan
tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap
memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan,
dan rahasia negara.
5) Asas proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan ke-
seimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
6) Asas profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian
berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
7) Asas akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap
kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggara negara harus
dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat
sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aktor dalam Pemerintahan
Dalam
penyelenggaraan
pemerintahan
di
suatu
negara,
terdapat
tiga
komponen
besar
yang
harus
diperhatikan
karena
peran
dan
fungsinya
yang
sangat
berpengaruh
dalam
menentukan
maju
mundurnya
pengelolaan
negara
seperti
berikut.
a. Negara dan Pemerintahan
N
egara
dan
pemerintahan
merupakan
keseluruhan
lembaga
politik
dan
sektor
publik.
P
eran
dan
tanggung
jawabnya
adalah
di
bidang
hukum,
pelayanan
publik,
desentralisasi,
transparansi
umum,
dan
pemberdayaan
masyarakat,
penciptaan
pasar
yang
kompetitif,
membangun
lingkungan
yang
kondusif
bagi
tercapainya
tujuan
pembangunan
baik
pada
tingkat
okal,
nasional,
maupun
internasional.
b
. Sektor Swasta
Sektor
swasta,
yaitu
perusahaan
swasta
yang
aktif
dalam
interaksi
sistem
pasar,
seperti
industri,
perdagangan,
perbankan,
dan
koperasi
sektor
informal.
P
eranannya
adalah
meningkatkan
produktivitas,
menyerap
tenaga
kerja,
mengembangkan
sumber
penerimaan
negara,
investasi,
pengembangan
dunia
usaha,
dan
pertumbuhan
ekonomi
nasional.
c
. Masyarakat Madani
Kelompok
masyarakat
yang
berinteraksi
secara
sosial,
politik,
dan
ekonomi.
Dalam
konteks
kenegaraan,
masyarakat
merupakan
subjek
pemerintahan,
pembangunan,
dan
pelayanan
publik
yang
berinteraksi
secara
sosial,
politik,
dan
ekonomi.
Masyarakat
harus
diberdayakan
agar
berperan
aktif
dalam
mendukung
terwujudnya
pemerintahan
yang
baik.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
79
2. Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan yang Tidak Transparan
Suatu pemerintahan dikatakan transparan jika dalam
penyelenggaraan pemerintahan terdapat kebebasan aliran informasi
dalam berbagai proses kelembagaan. Berbagai informasi telah disediakan
secara memadai dan mudah dimengerti sehingga dapat digunakan sebagai
alat monitoring dan evaluasi. Pemerintahan yang tidak transparan, cepat
atau lambat cenderung akan menuju pada pemerintahan yang korup,
otoriter, atau diktator.
Dalam penyelenggaraan negara, pemerintah dituntut bersikap terbuka
terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuatnya termasuk anggaran yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Oleh karena itu, mulai
perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi terhadap kebijakan tersebut
pemerintah dituntut bersikap terbuka dalam rangka akuntabilitas publik.
Banyak faktor penyebab penyelenggaraan pemerintahan yang tidak
transparan. Faktor sistem politik yang bersifat tertutup merupakan salah
satu faktor utama. Sistem politik yang tertutup tidak memungkinkan
partisipasi warga negara dalam mengambil peran terhadap kebijakan
publik yang dibuat pemerintah. Faktor lainnya adalah sumber daya
manusianya yang bersifat feodal,
oportunis
, dan penerapan
aji mumpung
.
Secara umum faktor penyebab terjadinya pemerintahan yang tidak
transparan dapat dijabarkan sebagai berikut.
Pertama
, pengaruh kekuasaan. Dalam hal ini penguasa ingin
mempertahankan kekuasaannya sehingga melakukan perbuatan
menghalalkan segala cara demi ambisi dan tujuan politiknya.
Penyalahgunaan kekuasaan ini mungkin terjadi karena lemahnya fungsi
pengawasan internal dan oleh lembaga perwakilan rakyat, serta
terbatasnya akses masyarakat dan media massa untuk mengkritisi
kebijakan-kebijakan yang dilaksanakan. Pada umumnya, pemerintah
mengabaikan proses demokratisasi sehingga rakyat tidak dapat
menyalurkan aspirasi politiknya (saluran komunikasi tersumbat), timbul
gejolak politik yang bermuara pada gerakan reformasi yang menuntut
kebebasan, kesetaraan, dan keadilan. Akibatnya, kemungkinan besar akan
terjadi peralihan kekuasaan yang menimbulkan konflik, pertumpahan
darah, dan dendam antarkelompok di masyarakat.
Kedua
, faktor moralitas. Faktor ini berupa terabaikannya nilai-nilai
agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sebagai sumber etika sehingga
pada kemudian hari melahirkan perbuatan tercela antara lain berupa
ketidakadilan, pelanggaran hukum, dan pelanggaran hak asasi manusia.
Ketiga
, faktor sosial dan ekonomi. Faktor ini berupa sering terjadinya
konflik sosial sebagai konsekuensi keberagaman suku, agama, ras, dan
golongan yang tidak dikelola dengan baik dan adil. Selain itu, perilaku
ekonomi yang sarat dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta
berpihak kepada sekelompok pengusaha besar, turut menjadi faktor
penyebab utama.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
80
Keempat
, politik dan hukum. Dalam hal ini, sistem politik yang otoriter
menyebabkan para pemimpin tidak mampu lagi menyerap aspirasi dan
memperjuangkan kepentingan masyarakat. Hukum telah menjadi alat
kekuasaan sehingga pelaksanaannya banyak bertentangan dengan prinsip
keadilan, termasuk masalah hak warga negara di hadapan hukum.
Jika penyelenggaraan pemerintahan dilakukan dengan tertutup dan
tidak transparan, secara umum akan berdampak pada tidak tercapainya
kesejahteraan masyarakat atau warga negara. Hal ini tercantum dalam
konstitusi negara, yaitu pencapaian masyarakat adil dan makmur.
Akibat yang secara langsung dari penyelenggaraan pemerintahan
yang tidak transparan adalah terjadinya korupsi politik, yaitu
penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau
kelompok. Pada masa Orde Baru korupsi politik hampir terjadi di semua
tingkatan pemerinah, mulai dari pemerintahan desa sampai tingkat pusat.
Negara kita saat itu termasuk salah satu negara terkorup di dunia. Korupsi
politik itu membawa akibat lanjutan yang luar biasa, yaitu krisis
multidimensi di berbagai bidang kehidupan.
Jika penyelenggaraan pemerintahan dilakukan dengan tertutup dan
tidak transparan secara umum akan berdampak pada tidak tercapainya
kesejahteraan masyarakat atau warga negara, sebagaimana tercantum
dalam konstitusi negara, yaitu pencapaian masyarakat adil dan makmur.
Secara khusus, penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan
juga berdampak pada bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan agama,
serta pertahanan keamanan. Dampak penyelenggaraan pemerintahan
yang tidak transparan dapat dijabarkan sebagai berikut.
a. Bidang Politik
Di bidang politik, lembaga politik baik eksekutif, legislatif, maupun
yudikatif tidak dapat berfungsi optimal. Lembaga-lembaga tersebut
akan sangat sedikit menghasilkan kebijakan yang berpihak untuk
kepentingan umum. Bahkan, kebijakan itu sering dianggap sebagai
proyek untuk memperkaya diri. Akibat akhirnya adalah lembaga-
lembaga politik tersebut akan sering memutuskan kebijakan yang
bertentangan dengan rasa keadilan.
b. Bidang Ekonomi
Akibat penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan di
bidang ekonomi adalah maraknya penggunaan “uang pelicin” dalam
kegiatan ekonomi. Dalam hal ini, sebagian besar kegiatan ekonomi
yang bersinggungan dengan birokrasi pemerintahan menggunakan
“dana” untuk memperlancar segala urusan. Akibatnya, kegiatan
ekonomi menjadi berbelit-belit dan mahal. Investor pun menjadi
enggan berinvestasi. Alasan yang mereka kemukakan karena banyak
perizinan yang terlalu mengada-ada. Akibat akhirnya adalah
perekonomian tidak tumbuh secara maksimal.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
81
c.
Bidang Sosial, Budaya, dan Agama
Penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan juga
berpengaruh dalam kehidupan sosial, budaya, dan agama. Di bidang-
bidang tersebut akan terjadi pendewaan materi dan sifat konsumtif.
Hidup diarahkan semata-mata hanya untuk memperoleh kekayaan
dan kenikmatan hidup tanpa mempedulikan moral dan etika agama.
Budaya kolusi, korupsi, dan nepotisme pun semakin marak.
d. Bidang Pertahanan dan Keamanan
Penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan juga
berakibat pada bidang pertahanan dan keamanan. Dalam hal ini,
terjadi ketertinggalan profesionalitas aparat, yaitu adanya
ketidaksesuaian antara kualitas dengan tuntutan zaman. Komponen-
komponen pertahanan keamanan bahkan sering dijadikan sebagai
alat bagi penguasa untuk memperkuat kedudukannya. Akibatnya,
sering terjadi konflik antara aparat keamanan dengan warga
masyarakat yang merasa diperlakukan secara tidak adil. Akibat terlalu
banyaknya konflik, aparat keamanan tidak mampu mencegah secara
dini atau menangani gejolak sosial dan gangguan keamanan.
Adapun indikator-indikator penyelenggaraan pemerintahan yang
tidak transparan dan akibatnya menurut karateristik pemerintahan yang
baik berdasarkan data UNDP sebagai berikut.
No Karakteristik
Indikator penyelenggaraan Akibatnya
1
.
P
artisipasi
•W
arga
masyarakat
dibatasi
/
tidak
memiliki
hak
suara
dalam
proses
pengambilan
keputusan.
•
Informasi
hanya
sepihak
(
top-down
)
lebih
bersifat
instruktif.
•L
embaga
perwakilan
tidak
dibangun
berdasarkan
kebebasan
berpolitik
(
partai
tunggal
)
.
•
Kebebasan
berserikat
dan
berpendapat
serta
pers
sangat
dibatasi.
W
arga
masyarakat
dan
pers
cenderung
pasif,
tidak
ada
kritik,
unjuk
rasa,
masyarakat
tidak
berdaya
terkekang
dengan
berbagai
aturan
dan
doktrin.
2
.A
turan
hukum
•H
ukum
dan
peraturan
lainnya
lebih
berpihak
pada
penguasa.
•P
enegakan
hukum
(
law enforcement
)
lebih
banyak
berlaku
bagi
masyarakat
bawah
baik
secara
politik
maupun
ekonomi.
•P
eraturan
tentang
H
AM
terabaikan
demi
stabilitas
dan
pencapaian
tujuan
negara.
Masyarakat
lemah
dan
hidup
dalam
ketakutan
serta
tertekan.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
82
4
. Daya
tanggap
•P
roses
pelayanan
sentralistik
dan
kaku.
•
Banyak
pejabat
memposisikan
diri
sebagai
penguasa.
•P
elayanan
masyarakat
masih
diskriminatif,
konvensional,
dan
bertele
-
tele
(
tidak
responsif
)
.
Segala
pelayanan
penuh
dengan
KK
N
.
5
. Berorientasi
konsensus
•P
emerintah
lebih
banyak
bertindak
sebagai
alat
kekuasaan
negara.
•L
ebih
banyak
bersifat
komando
dan
instruksi.
•
Segala
prosedur
masih
bersifat
sekadar
formalitas.
•T
idak
ada
peluang
untuk
mengadakan
konsensus
dan
musyawarah.
P
emerintah
cenderung
otoriter
karena
konsensus
dan
musyawarah
tertutup.
6
.
Berkeadilan
•
Adanya
diskriminasi
gender
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan.
•
Menutup
peluang
bagi
terbentuknya
organisasi
non
-
pemerintah
/L
SM
yang
menuntut
keadilan
dalam
berbagai
segi
kehidupan.
•
Masih
banyak
aturan
yang
berpihak
pada
gender
tertentu.
Arogansi
kekuasaan
sangat
dominan
dalam
menentukan
penyelenggaraan
pemerintahan.
7
.
E
fektivitas
dan
efisiensi
•
Manajemen
penyelenggaraan
negara
bersifat
konvensional
dan
terpusat.
•
Kegiatan
penyelenggaraan
negara
lebih
banyak
digunakan
untuk
acara
seremonial.
N
egara
cenderung
salah
urus
dalam
mengolah
SDA
dan
SDM
sehingga
banyak
pengangguran
tidak
memiliki
daya
saing.
3.
T
ransparan
•
Informasi
yang
didapat
satu
arah
hanya
dari
pemerintah
dan
terbatas.
•
Sulit
bagi
masyarakat
untuk
memonitor
/
mengevaluasi
penyelenggaraan
pemerintahan.
P
emerintah
tertutup
dengan
segala
keburukannya
sehingga
masyarakat
tidak
tahu
peristiwa
yang
terjadi
dan
kebijakan
yang
diambil.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
83
8
. Akuntabilitas
•P
engambil
keputusan
dominasi
pemerintah.
•
Swasta
dan
masyarakat
memiliki
peran
sangat
kecil
terhadap
pemerintah.
•P
emerintah
memonopoli
berbagai
alat
produksi
strategis.
•
Masyarakat
dan
pers
tidak
diberi
peluang
untuk
menilai
jalannya
pemerintahan.
P
emerintah
dominan
dalam
semua
lini
kehidupan
sehingga
warga
masyarakatnya
tidak
berdaya
untuk
mengontrol
apa
yang
telah
dilakukan
pemerintahnya.
9
. Bervisi
strategis
•P
emerintah
lebih
dengan
kemapanan
yang
telah
dicapai.
•
Sulit
menerima
perubahan
yang
berkaitan
dengan
masalah
politik,
hukum,
dan
ekonomi.
•
Kurang
mau
memahami
aspek
-
aspek
kultural,
historis,
dan
kompleksitas
sosial
masyarakat
•P
enyelenggaraan
pemerintahan
statis
dan
tidak
memiliki
jangkauan
jangka
panjang.
Banyak
penguasa
yang
pro
status
quo
dan
kemapanan
sehingga
tidak
peduli
terhadap
perubahan
internal
maupun
internal
negaranya.
10
.
Saling
ketergantungan
•
Banyak
penguasa
yang
arogan
dan
mengabaikan
peran
swasta
dan
masyarakat.
•P
emerintah
merasa
paling
benar
dan
pintar
dalam
menentukan
jalannya
pemerintahan.
•
Masukan
atau
kritik
dianggap
provokator
dan
antikemapanan
serta
stabilitas.
•
Swasta
dan
masya
-
rakat
tidak
diberi
kesempatan
untuk
bersinergi
dalam
membangun
negara.
P
ara
pejabat
dianggap
lebih
tahu
dalam
segala
hal
sehingga
masyarakat
tidak
punya
keinginan
untuk
bersinergi
dalam
membangun
negaranya.
•P
emanfaatan
SDA
dan
SDM
tidak
berdasarkan
prinsip
kebutuhan.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
84
Dampak yang paling besar dari penyelenggaraan pemerintahan yang
tidak transparan adalah berkembangnya korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Korupsi
, artinya suatu penyelewengan dan penggelapan terhadap uang
negara atau perusahaan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau orang
lain.
Kolusi
, artinya suatu kerja sama secara rahasia untuk maksud yang
tidak terpuji atau persekongkolan antara pengusaha dengan pejabat.
Nepotisme
, artinya suatu kecenderungan untuk mengutamakan atau
menguntungkan sanak saudara sendiri terutama dalam hal jabatan atau
pangkat. Dengan kata lain, suatu tindakan untuk memilih kerabat atau
sanak saudara sendiri atau teman-teman terdekatnya untuk memegang
atau menguasai suatu instansi atau jabatan.
Korupsi tumbuh subur terutama pada negara-negara yang
menerapkan sistem politik yang cenderung tertutup, seperti absolut,
diktator, totaliter, dan otoriter. Hal ini karena semakin lama seseorang
berkuasa, penyimpangan yang dilakukannya akan semakin menjadi-jadi.
Pada pemerintahan yang tertutup, segala perencanaan dan kebijakan
pemerintah lebih banyak untuk kepentingan mempertahankan kekuasaan
daripada untuk kesejahteraan rakyatnya.
Tindak korupsi akan mendatangkan kerugian pada pihak lain.
Beberapa akibat yang ditimbulkan dari tindak korupsi yang pada
umumnya tampak di permukaan sebagai berikut.
1) Meniadakan sistem promosi karena lebih dominan hubungan patron-
klien dan nepotisme.
2) Proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah
dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga mengganggu
pembangunan yang berkelanjutan.
3) Jatuh atau rusaknya tatanan ekonomi karena produk yang dijual tidak
kompetitif dan terjadi penumpukan beban utang luar negeri.
4) Semua urusan dapat diatur sehingga tatanan aturan/hukum dapat
dibeli dengan sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan.
5) Lahirnya kelompok-kelompok pertemanan yang lebih didasarkan
kepada kepentingan pragmatisme uang.
Anda
telah
mengetahui
bahwa
salah
satu
dampak
penyelenggaraan
pemerintahan
yang
tidak
transparan
adalah
terjadinya
korupsi,
kolusi,
dan
nepotisme
(
KK
N)
.
Seperti
yang
sudah
Anda
pelajari
bahwa
jika
warga
negara
apatis,
ditunjang
dengan
re
z
im
yang
berkuasa
sangat
kuat
dan
lemahnya
fungsi
legislatif,
KK
N
akan
merajalela.
Berdasarkan
hal
ini,
carilah
informasi
tentang
hal
-
hal
yang
berkaitan
dengan
KK
N
.
Informasi
yang
perlu
Anda
kumpulkan
sebagai
berikut.
1
.
F
aktor
-
faktor
penyebab
korupsi,
kolusi,
dan
nepotisme.
2
.
C
ontoh
-
contoh
tindakan
yang
mencerminkan
korupsi,
kolusi,
dan
nepotisme.
3.
C
ara
pencegahan
berkembangnya
budaya
korupsi,
kolusi,
dan
nepotisme.
4
.
Upaya
peningkatan
semangat
kewirausahaan,
etos
kerja,
dan
daya
saing.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
85
D. Sikap Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara
Sikap menjunjung tinggi keterbukaan dan keadilan harus dilaksanakan
oleh setiap komponen negara. Hal ini penting agar keterbukaan tidak hanya
terjadi di lingkungan masyarakat tetapi lebih jauh lagi keterbukaan harus
juga berjalan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap penyelenggaraan
pemerintahan harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau oleh warga
negara.
1. Sikap Keterbukaan Dalam Kehidupan Berbangsa dan
Bernegara
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sikap terbuka
diperlukan terutama dalam hal menjaga keutuhan bangsa, mempererat
hubungan toleransi, dan untuk menghindari konflik. Sikap terbuka dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara sesungguhnya tidak berbeda dengan
sikap hidup sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Segala tindakan
kita harus sesuai dengan kaidah-kaidah kebenaran. Setiap warga negara
mempunyai kewajiban untuk memiliki sikap tersebut, apalagi para pejabat
penyelenggara negara.
Dalam upaya mendukung keterbukaan dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara, perlu beberapa langkah berikut.
a. Terbuka dalam Penentuan Kebijakan Publik
Keterbukaan dalam menentukan kebijakan publik dapat
dilakukan dalam bentuk mengikutsertakan warga negara dalam
membuat kebijakan publik. Misalnya, melibatkan peran aktif rakyat
dalam pelaksanaan pemilu. Dengan melibatkan seluruh komponen
bangsa, hasil pemilihan umum akan mendapat tanggapan baik oleh
seluruh rakyat Indonesia.
Keterbukaan sangat diperlukan sebagai upaya pencegahan tindak
pidana korupsi. Oleh karena itu, perlu dilaksanakan tindakan-
tindakan berikut ini.
1
) Bersikap terbuka terhadap aset dan pendapatan pejabat publik,
politisi, dan legislator.
2) Terbuka terhadap kontribusi perorangan atau perusahaan dalam
kampanye politisi.
3) Adanya publikasi tentang perusahaan yang masuk daftar hitam
berkaitan dengan perkara suap dalam pengadaan barang dan
jasa.
4) Kebebasan informasi hukum dengan kemudahan akses untuk
seluruh informasi pemerintahan.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
86
b. Mengoptimalkan Peran Media Massa
Media massa dapat men-
dorong transparansi dalam
kehidupan bernegara. Media
massa juga dapat membantu
melakukan perubahan melalui
tulisan-tulisan yang mendukung
transparansi. Dengan demikian,
tampak jelas adanya kebebasan
informasi dalam reformasi trans-
paransi. Adanya kebebasan
informasi dilatarbelakangi
karena media massa mempunyai
peran penting dalam mem-
pengaruhi baik atau buruknya
pelaksanaan pemerintahan di
Indonesia.
c.
Menerapkan Prinsip-Prinsip Demokrasi
Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
merupakan awal dari suatu pemerintah yang baik. Keterbukaan
menjadi tuntutan dalam negara yang menjunjung prinsip demokrasi.
Saat ini, demokrasi menjadi suatu sistem pemerintahan yang populer
di muka bumi. Bahkan, hampir semua negara di dunia menganut
paham demokrasi. Demokrasi di Indonesia sebenarnya sudah
diperbincangkan oleh para pendiri bangsa (
founding fathers
). Bahkan,
sebelum proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, mereka sepakat
bahwa Republik Indonesia harus berdasarkan kedaulatan rakyat. Hal
itu menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Wujud
dari keterbukaan dapat terlihat dalam kehidupan demokrasi.
Demokrasi yang dikembangkan dengan tujuan untuk menampung
aspirasi yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat.
Kehidupan demokrasi tidak semata-mata bergantung pada
lembaga-lembaga. Hal yang penting adalah lembaga-lembaga itu
terbentuk dan bekerja secara terbuka dan adil. Sikap keterbukaan
akan memberi peluang kepada warga negara agar tidak mudah untuk
ditipu. Sikap keterbukaan juga dapat mendorong masyarakat untuk
memupuk lebih banyak kekuatan yang berpihak pada demokrasi.
d. Berupaya Mengembangkan Sikap Positif dalam Era Keterbukaan
Sikap positif pada keterbukaan dapat dilakukan dengan cara
sebagai berikut.
1
) Menyadari adanya persamaan hak dan kewajiban bagi setiap
warga negara Indonesia.
2) Menjaga diri agar tidak terlibat tindakan yang menjurus pada
praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sumber:
www.files.wordpress.com
▼
Gambar 3.8
Media massa mempunyai peran penting dalam
mempengaruhi baik buruknya pelaksanaan
pemerintahan. Misalnya memberitakan kasus
skandal Bank Century
.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
87
3) Menghargai tindakan pemerintah dan berbagai pihak yang
konsisten dengan pelaksaan prinsip keterbukaan.
4) Mengamati dan menilai perkembangan kondisi keterbukaan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
5) Mendukung secara aktif kebijakan-kebijakan yang menjunjung
terwujudnya keterbukaan dan kehidupan demokrasi.
6) Mengajukan usulan berupa kritik dan saran terhadap tindakan-
tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keterbukaan.
7) Mengajukan solusi alternatif untuk mewujudkan adanya jaminan
terhadap keterbukaan.
2. Sikap Adil Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Bentuk partisipasi dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dan
perilaku positif masyarakat dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan,
misalnya sebagai berikut.
a. Memahami Hal-hal Mendasar Berkaitan dengan Keadilan
Dalam hal ini, konsep yang perlu dipahami berkaitan dengan
dasar-dasar dari prinsip keadilan sebagai berikut.
1
) Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalahan satu pihak.
2) Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang
harus diperolehnya.
3) Mengetahui hak dan kewajiban, yang benar dan salah, jujur, dan
tepat menurut aturan yang berlaku.
4) Tidak pilih kasih terhadap siapa pun, setiap orang diperlakukan
sesuai hak dan kewajibannya.
b. Kritis terhadap Fakta Ketidakadilan dalam Masyarakat
Berbagai fenomena sosial sering menunjukkan ketidakadilan
dalam masyarakat. Misalnya, seorang koruptor yang menggelapkan
uang puluhan miliar dihukum sama beratnya dengan seorang pencuri
yang melakukan tindak pencurian karena desakan ekonomi. Dalam
hal ini, masyarakat maupun aparat penegak hukum perlu lebih
mencermati fakta ketidakadilan dalam masyarakat dan kebijakan
yang berkaitan dengan keadilan.
c.
Memantau Kinerja Lembaga yang Bertugas Memberikan Keadilan
Masyarakat berhak memantau lembaga yang bertugas mem-
berikan keadilan, dalam hal ini aparat penegak hukum. Hal ini
semakin mudah akibat adanya perkembangan berbagai media
informasi baik cetak maupun tertulis. Pantauan tersebut dapat
diwujudkan melalui pemberian opini di media maupun mengirimkan
aduan kepada pihak-pihak yang berkompeten.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
88
d. Membiasakan Diri Bertindak Adil di Berbagai Lingkungan
Prinsip hidup yang menjunjung tinggi nilai keadilan perlu
ditegakkan di berbagai lingkungan dari keluarga, masyarakat, sekolah,
maupun lingkungan kerja. Beberapa contoh tindakan berupa
pembiasaan bertindak adil sebagai berikut.
1
) Segera memberikan hak orang lain setelah ia menyelesaikan
kewajibannya.
2) Memberikan kesempatan yang sama bagi setiap anggota
masyarakat untuk berbicara maupun mengungkapkan pen-
dapatnya.
3) Menjalankan hak dan kewajiban secara seimbang.
3. Peran Warga Negara dalam Upaya Menegakkan Keadilan dan
Keterbukaan
Peran warga negara dalam upaya meningkatkan sikap keterbukaan
dan jaminan keadilan dapat dilakukan melalui partisipasi seluruh
komponen masyarakat, mulai dari pejabat pemerintah hingga rakyat
biasa. Partisipasi seluruh komponen masyarakat dibutuhkan dalam rangka
menumbuhkan sikap keterbukaan, penegakan supremasi hukum serta
jaminan, dan penghormatan hak asasi manusia.
Dewasa ini semua komponen masyarakat dan aparatur negara sudah
seharusnya mau bekerja sama sebagai mitra kerja untuk kepentingan
kemajuan dan kesejahteraan rakyat banyak. Sikap terbuka dan jaminan
keadilan merupakan prasyarat menuju terbentuknya
clean governance
(pemerintahan yang bersih). Oleh karena itu, diperlukan partisipasi
konstruktif dari seluruh komponen warga masyarakat untuk saling
introspeksi dan koreksi guna mewujudkan hasil kinerja yang optimal dan
terhindar dari berbagai kebocoran yang hanya akan memperkaya segelintir
orang. Bentuk partisipasi warga negara tersebut antara lain dapat
dilakukan sebagai berikut.
a. Pengawasan terhadap Aparatur Negara
Pengawasan terhadap aparatur negara dari berbagai elemen
masyarakat dan institusi pemerintah dilakukan untuk mencegah
sedini mungkin terjadinya penyimpangan, pemborosan, pe-
nyelewengan, hambatan, kesalahan, dan kegagalan dalam
pencapaian tujuan. Sasaran pengawasan adalah mewujudkan dan
meningkatkan efisiensi, efektivitas, rasionalitas, dan ketertiban dalam
pencapaian tujuan pelaksanaan tugas-tugas organisasi. Oleh karena
itu, hasil pengawasan harus dijadikan masukan oleh pimpinan dalam
pengambilan keputusan dalam menghentikan, mencegah, dan
mencari agar kesalahan, penyimpangan, penyelewengan,
pemborosan, hambatan, dan ketidaktertiban tidak terjadi.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
89
Secara umum pengawasan terhadap aparatur negara di-
maksudkan sebagai upaya mencapai kondisi berikut ini.
1) Agar pelaksanaan tugas umum pemerintahan dilakukan secara
tertib berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
serta berdasarkan sendi-sendi kewajaran penyelenggaraan
pemerintahan agar tercapai daya guna, hasil guna, dan tepat guna
yang sebaik-baiknya.
2) Agar pelaksanaan pembangunan dilakukan sesuai dengan
rencana dan program pemerintah serta peraturan perundangan
yang berlaku sehingga tercapai sasaran yang ditetapkan.
3) Agar hasil-hasil pembangunan dapat menjadi umpan balik berupa
pendapat, kesimpulan, dan saran terhadap kebijakan, pe-
rencanaan, pembinaan, dan pembangunan.
4) Agar sejauh mungkin mencegah terjadinya pemborosan,
kebocoran, dan penyimpangan dalam penggunaan wewenang,
tenaga, uang, dan perlengkapan milik negara. Dengan demikian,
akan terbina aparatur yang tertib, bersih, berwibawa, berhasil
guna, dan berdaya guna.
b. Peran Masyarakat dalam Upaya Memberantas Korupsi
Korupsi merupakan penyakit masyarakat yang sulit diberantas
karena korupsi terkesan telah membudaya dan dilakukan secara
sistematis. Mulai dari korupsi yang dilakukan pejabat negara hingga
korupsi yang dilakukan pejabat biasa. Misalnya, korupsi waktu, biaya
pembuatan KTP, dan pengurusan administrasi tanah.
Sebagai upaya meminimalisasi terjadinya korupsi dibutuhkan
peran aktif masyarakat, di antaranya sebagai berikut.
1
) Berusaha memahami berbagai aturan yang diterapkan pemerintah
pada instansi-instansi tertentu.
2) Mau mengikuti prosedur dan mekanisme sesuai dengan aturan
yang berlaku dalam mengurus suatu kepentingan di instansi
tertentu.
3) Jika terdapat kejanggalan dalam penerapan aturan, tanyakan
dengan baik dan sopan kepada pejabat atau instansi yang
berwenang untuk konfirmasi.
4) Bersedia melaporkan atau menginformasikan pelaku korupsi
kepada lembaga berwenang, seperti kejaksaan, kepolisian, dan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disertai dengan bukti-bukti
awal yang memadai (tidak berupa fitnah).
5) Mau menjadi bagian anggota masyarakat yang memberi contoh
dan keteladanan dalam menolak berbagai pemberian yang tidak
semestinya.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
90
6) Melakukan kampanye preventif (pencegahan) sedini mungkin
melalui jalur-jalur pendidikan formal maupun nonformal dengan
melaksanakan program seperti pelajar BTP (Bersih, Transparan,
Profesional) dan mengadakan lomba poster menolak suap/
korupsi dengan segala bentuknya.
Ketidakadilan
terjadi
di
berbagai
bidang
kehidupan
baik
politik,
ekonomi,
sosial,
maupun
budaya.
Berdasarkan
pernyataan
ini,
carilah
lima
berita
di
media
massa
yang
mencerminkan
ketidakadilan.
Analisislah
berita
tersebut
dan
berikan
pendapat
pribadi
Anda
mengenai
hal
-
hal
yang
berkaitan
dengan
ketidakadilan
pada
berita
tersebut.
Beri
solusi
yang
dapat
dilakukan
untuk
mewujudkan
keadilan
dalam
permasalahan
yang
ada.
H
asil
analisis
Anda
dapat
disusun
dalam
bentuk
tabel
seperti
contoh
berikut
ini.
N
o. Judul Berita
Inti Permasalahan
Tanggapan dan Solusi
1
. Keterbukaan
atau
transparansi
berasal
dari
kata
dasar
terbuka
dan
transparan.
Secara
harfiah
keterbukaan
berarti
jernih,
tembus
cahaya,
nyata,
jelas,
mudah
dipahami,
tidak
keliru,
tidak
sangsi
atau
tidak
ada
keraguan.
Dengan
demikian,
keterbukaan
atau
transparansi
adalah
tindakan
yang
memungkinkan
suatu
persoalan
menjadi
jelas
mudah
dipahami
dan
tidak
disangsikan
lagi
kebenarannya.
2
. Adanya
keterbukaan
tidak
terlepas
dari
perkembangan
teknologi
informasi
dan
komunikasi.
Dengan
perkembangan
teknologi
dan
komunikasi,
sulit
bahkan
tidak
mungkin
untuk
menepis
dan
mengendalikan
setiap
informasi
yang
masuk.
E
ra
keterbukaan
secara
tidak
langsung
akan
mengakibatkan
mengecilnya
ruang
dan
waktu.
3
. Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia
,
kata
keadilan
berasal
dari
kata
dasar
adil.
Adil
mempunyai
arti
kejujuran,
kelurusan,
dan
keikhlasan
yang
tidak
berat
sebelah.
Dengan
demikian,
keadilan
mengandung
pengertian
sebagai
suatu
hal
yang
tidak
berat
sebelah
atau
tidak
memihak
dan
tidak
sewenang
-
wenang.
4
.
Dalam
menciptakan
keadilan,
prinsip
utama
yang
digunakan
sebagai
berikut.
a. Kebebasan
yang
sama
sebesar
-
besarnya,
asal
tetap
menguntungkan
semua
pihak.
b.
P
rinsip
ketidaksamaan
yang
digunakan
untuk
keuntungan
bagi
pihak
yang
paling
lemah.
P
rinsip
ini
merupakan
gabungan
dari
prinsip
perbedaan
dan
persamaan
yang
adil
atas
kesempatan.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
91
5
. Macam
-
macam
keadilan
sebagai
berikut.
a. Keadilan
komutatif.
b. Keadilan
distributif.
c. Keadilan
legal.
d. Keadilan
vindikatif.
e. Keadilan
kreatif.
f. Keadilan
protektif.
g. Keadilan
sosial.
6
.
C
iri
-
ciri
keterbukaan
dalam
kehidupan
berbangsa
dan
bernegara
sebagai
berikut.
a.
P
emerintah
menyediakan
berbagai
informasi
mengenai
kebijakan
yang
ditempuhnya.
b. Masyarakat
dan
media
massa
memiliki
kesempatan
luas
untuk
mengetahui
isi
berbagai
dokumen
pemerintah
baik
secara
langsung
maupun
tidak
langsung
(
melalui
parlemen
)
.
c.
T
erbukanya
sidang
pemerintah
bagi
masyarakat
dan
media
massa.
d.
Adanya
konsultasi
publik
yang
dilakukan
pemerintah
secara
berencana.
7
. Karakteristik
pemerintah
yang
baik
sebagai
berikut.
a.
P
artisipasi.
b. Aturan
hukum.
c.
T
ransparan.
d. Daya
tanggap.
e. Berorientasi
konsensus.
f. Berkeadilan.
g.
E
fektivitas
dan
efisiensi.
h. Akuntabilitas.
i. Bervisi
strategis.
j. Kesalingketerkaitan.
8
.
P
enyelenggaraan
pemerintahan
yang
tidak
transparan
berdampak
pada
hal
-
hal
berikut.
a.
R
endahnya
kepercayaan
warga
negara
terhadap
pemerintah.
b.
R
endahnya
partisipasi
warga
negara
terhadap
kebijakan
pemerintah.
c
. Sikap
apatis
warga
negara
dalam
mengambil
inisiatif
dan
peran
yang
berkaitan
dengan
kebijakan
publik.
d. KK
N
akan
merajalela
dan
menjadi
budaya
yang
mendarah
daging
(
nilai
dominan
)
.
e. Krisis
moral
dan
akhlak
yang
berdampak
pada
ketidakadilan,
pelanggaran
hukum,
dan
hak
asasi
manusia.
9
.
Dalam
upaya
mendukung
keterbukaan
dalam
kehidupan
berbangsa
dan
bernegara,
perlu
beberapa
langkah
berikut.
a.
T
erbuka
dalam
penentuan
kebijakan
publik.
b. Mengoptimalkan
peran
media
massa.
c. Menerapkan
prinsip
-
prinsip
demokrasi.
d. Berupaya
mengembangkan
sikap
positif
dalam
era
keterbukaan.
10
. Bentuk
partisipasi
dalam
upaya
peningkatan
jaminan
keadilan
dan
perilaku
positif
masyarakat
dalam
upaya
meningkatkan
jaminan
keadilan,
misalnya
sebagai
berikut.
a.
Memahami
hal
-
hal
mendasar
berkaitan
dengan
keadilan.
b. Kritis
terhadap
fakta
ketidakadilan
dalam
masyarakat.
c. Memantau
kinerja
lembaga
yang
bertugas
memberikan
keadilan.
d. Membiasakan
diri
bertindak
adil
di
berbagai
lingkungan.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
92
Keterbukaan
merupakan
syarat
mutlak
bagi
suatu
pemerintahan
yang
efisien.
Keterbukaan
mengandung
makna
bahwa
setiap
orang
mengetahui
proses
pengambilan
keputusan
oleh
pemerintah.
Dengan
mengetahui,
memungkinkan
masyarakat
turut
memikirkan
dan
pada
akhirnya
ikut
memutuskan.
Sudah
saatnya
rakyat
dilibatkan
dalam
proses
politik.
H
al
ini
karena
rakyat
adalah
bagian
dari
komponen
negara.
Dengan
mengetahui
proses
pengambilan
kebijakan
politik,
negara
pun
akan
memperoleh
kepercaya
-
an
dari
rakyatnya.
Jawablah dengan tepat!
1 . Sebutkan ciri-ciri keterbukaan!
2
. Jelaskan pengertian adil menurut
Ensiklopedi Indonesia
!
3 . Sebutkan tiga contoh sikap yang mencerminkan keadilan dalam bidang sosial
budaya!
4 . Mengapa ketaatan terhadap kesepakatan sangat penting dalam kehidupan
bersama?
5 . Bagaimanakah prinsip keadilan sosial dalam pembangunan?
6 . Menurut
David Beetham
dan
Kevin Boyle
ada lima informasi yang tidak boleh
diketahui publik. Sebutkan!
7 . Apakah pengertian
Good Governance
menurut
World Bank
?
8 . Sebutkan dampak pelaksanaan pemerintahan yang tidak transparan!
9 . Jelaskan pengertian korupsi, kolusi, dan nepotisme!
10. Bagaimana cara menegakkan nilai-nilai keterbukaan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara?
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
93
A.
Pilihlah jawaban yang paling tepat!
1 . Pernyataan yang benar tentang budaya politik adalah . . . .
a
. orientasinya pada sistem politik
b. orientasi keterlibatan masyarakat
c.
budaya politik terbentuk secara terpaksa
d. keterlekatan pada simbol-simbol politik
e.
orientasi insidental peristiwa politik
2. Sikap warga negara yang menginginkan perubahan yang cepat
merupakan bentuk perilaku politik . . . .
a. reaksioner
b. konservatif
c.
progresif
d. radikal
e.
kudeta
3 . Ciri budaya politik parokial dalam menghadapi praktik-praktik politik
yang berlaku antara lain adalah . . . .
a. tidak mau berpolitik praktis
b. tidak memiliki pandangan politik
c.
tidak merasa memiliki hak-hak politik
d. tidak peduli terhadap perkembangan politik
e.
tidak menginginkan perubahan sistem politik
4 . Menjadi anggota aktif dalam partai politik termasuk bentuk peran serta
warga negara dalam budaya politik di lingkungan . . . .
a. keluarga
b. sekolah
c.
masyarakat
d. kesukuan
e.
bangsa dan negara
5 . Dalam budaya politik Indonesia, presiden dan wakil presiden diusulkan
oleh . . . .
a. MPR
b. DPR
c.
presiden sebelumnya
d. perdana menteri
e.
partai politik
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
94
6 . Fungsi partai politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara antara
lain sebagai sarana . . . .
a. latihan simpatisan partai
b. pengendalian kepentingan rakyat
c.
pembentukan kader politik
d. pengendalian simpatisan partai
e.
hubungan pemerintah dengan rakyat
7 . Partai politik yang ingin mengubah keadaan sekarang dengan berangsur-
angsur disebut partai . . . .
a. afeksi
b. radikal
c.
konservatif
d. progresif
e.
reaksioner
8 . Partai politik akan tumbuh subur di negara yang menerapkan paham
. . . .
a. komunis
b. sosialis
c.
demokrasi
d. republik
e.
fasis
9 . Prasyarat untuk mewujudkan masyarakat madani dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara menurut Han Sung-Jun seperti di bawah ini,
kecuali
. . . .
a. masyarakat yang demokratis dan beradab yang menghargai
perbedaan pendapat
b. diakui dan dilindunginya hak-hak individu dan kemerdekaan
berserikat serta mandiri dari negara
c.
terdapatnya gerakan kemasyarakatan yang berdasar pada nilai-nilai
budaya tertentu
d. terdapatnya kelompok inti di antara kelompok-kelompok menengah
yang mengakar dalam masyarakat
e.
adanya ruang publik yang memberikan kebebasan bagi semua orang
dalam mengartikulasikan isu-isu politik
10. Langkah awal yang dilakukan pemerintah Indonesia pada tahap transisi
demokrasi adalah . . . .
a. melakukan reformasi konstitusi melalui amendemen UUD 1945
b. mengganti presiden Republik Indonesia
c.
memberantas tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme
d. melakukan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung
e.
tidak memberlakukan undang-undang yang dibentuk pada era Orde
Baru
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
95
11. Pelaksanaan demokrasi di sekolah diharapkan dapat menciptakan . . . .
a. hubungan baik antarsiswa dengan orang tua siswa
b. hubungan baik antarsiswa serta hubungan siswa dengan guru
c.
hubungan antarsiswa dengan masyarakat serasi
d. hubungan antarsiswa dengan siswa sekolah lain baik
e.
hubungan baik antarsiswa juga dengan para pegawai sekolah
12. Arti kebebasan yang bertanggung jawab dalam demokrasi Pancasila yaitu
kebebasan yang . . . .
a. didasarkan atas adat istiadat
b. harus ditindaklanjuti
c.
didasarkan atas kemauan sendiri
d. didasarkan atas keinginan dan dorongan orang lain
e.
dibatasi oleh kewajiban untuk menghormati kebebasan orang lain
13. Demokrasi yang berlaku di Indonesia pada masa 1959–1965 adalah
demokrasi . . . .
a. konstitusional
d. Pancasila
b. parlementer
e.
lib
eral
c.
terpimpin
14. Pernyataan berikut ini merupakan ciri-ciri negara demokrasi,
kecuali
. . . .
a. semua warga negara mempunyai kewajiban dan hak yang sama
b. kedaulatan berada di tangan rakyat
c.
hadirnya pemimpin karena pilihan rakyat
d. kekuasaan kepala negara tidak terbatas
e.
adanya partai politik lebih dari satu
15. Berperan serta dalam pemilu dapat diwujudkan dengan cara . . . .
a. menggunakan hak pilihnya dengan baik
b. mengakui hasil pemilu
c.
menghormati hak-hak pemilih dengan baik
d. mengamati pelaksanaan pemilu
e.
membiarkan pemilu berlangsung
16. Pernyataan yang
tidak
termasuk nilai lebih dari demokrasi Pancasila
adalah . . . .
a. nilai yang diambil akan bermutu tinggi
b. mengutamakan kepentingan umum
c.
dijiwai oleh semangat kekeluargaan
d. setiap individu diberi kebebasan tanpa batas
e.
menghargai perbedaan
17. Keikutsertaan rakyat dalam keanggotaan salah satu partai merupakan
bentuk . . . .
a. gejolak sosial
d. partisipasi politik
b. partai dominan
e.
demonstrasi
c.
kekuatan politik
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
96
18. Contoh pelaksanaan demokrasi Pancasila dalam kehidupan kenegaraan
adalah . . . .
a. penentuan nilai mata uang
b. pelaksanaan pemilihan umum
c.
pengangkatan para menteri
d. dibatasinya kekuasaan presiden
e.
pemungutan pajak kepada rakyat
19. Sikap yang harus dikembangkan dalam musyawarah adalah . . . .
a. boleh memaksakan kehendak asal bertujuan baik
b. berusaha agar pendapatnya disetujui
c.
berani menentang setiap usulan
d. menyampaikan usulan dengan sopan
e.
menyerahkan segala keputusan kepada pimpinan musyawarah
20. Contoh sikap orang yang bertanggung jawab terhadap hasil keputusan
rapat adalah . . . .
a. menolak hasil keputusan jika tidak setuju
b. berusaha agar pendapatnya suatu saat dipakai
c.
memahami semua hasil keputusan
d. melaksanakan keputusan dengan baik
e.
meninggalkan tempat musyawarah jika pendapat tidak diterima
21. Setiap warga negara berhak mengemukakan pendapatnya sejauh tidak
bertentangan dengan semangat Pancasila dan UUD 1945. Pernyataan
tersebut menunjukkan keterbukaan dalam . . . .
a. iklim politik
b. bidang ekonomi
c.
masalah ideologi
d. sosial dan budaya
e.
pertahanan dan keamanan
22. Sumber ketidakadilan, yaitu adanya perubahan dalam masyarakat.
Pernyataan ini merupakan pendapat . . . .
a. Plato
d. John Locke
b. Aristoteles
e.
Thomas Hobbes
c.
John Rawls
23. Keadilan diuraikan secara mendasar oleh Aristoteles dalam bukunya yang
berjudul . . . .
a.
Nicomachean Ethics
d.
Political Liberalism
b.
Allgemeine Staatslehre
e.
The Law of People
c.
A Theory of Justice
24. Keadilan yang bersumber pada hukum alam disebut keadilan . . . .
a. distributif
d. konvensional
b. komutatif
e.
legalitas
c.
kodrat
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
97
25. Bidang hukum dan pemerintahan diatur dalam UUD 1945 pasal . . . .
a. 26 ayat (1)
d. 29 ayat (1)
b. 27 ayat (1)
e.
30 ayat (1)
c.
28B ayat (1)
26. Keadilan yang sering dihubungkan dengan pemimpin dan orang yang
dipimpinnya adalah keadilan . . . .
a. distributif
d. konvensional
b. komutatif
e.
legalitas
c.
kodrat
27. Koreksi atas ketidakadilan dilakukan dengan cara mengembalikan
masyarakat pada posisi asli. Pendapat tersebut dikemukakan oleh . . . .
a. Plato
d. John Locke
b. Aristoteles
e.
Thomas Hobbes
c.
John Rawls
28. Mau dan mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan yang terjadi
merupakan salah satu ciri . . . .
a. kepedulian
d. proporsionalitas
b. profesionalitas
e.
keterbukaan
c.
keadilan
29. Buku karya John Rawls tentang toleransi menjadi ciri khas masyarakat
yang adil berjudul . . . .
a.
Nicomachean Ethics
d.
Political Liberalism
b.
Allgemeine Staatslehre
e.
The Law of People
c.
A Theory of Justice
30. Semua orang berhak untuk hidup merupakan salah satu contoh keadilan
. . . .
a. distributif
d. konvensional
b. komutatif
e.
legalitas
c.
kodrat
31. Pembangunan nasional harus diselenggarakan secara merata dan setiap
warga negara berhak menikmati hasilnya secara adil. Prinsip keadilan
sosial yang melandasi pembangunan nasional tersebut menunjukkan asas
. . . .
a. keseimbangan
d. bertindak cermat
b. keserasian
e.
adil dan merata
c.
keselarasan
32. Asas yang menghendaki agar sikap dan keputusan pejabat administrasi
negara yang mana pun tidak boleh menimbulkan keguncangan hukum
adalah asas . . . .
a. kepastian hukum
d. bertindak cermat
b
keseimbangan
e.
perlakuan yang jujur
c.
kesamaan
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
98
33. Untuk mempererat hubungan toleransi dan menghindari konflik
diperlukan sikap . . . .
a. khawatir
d. terbuka
b. pesimis
e.
ikhlas
c.
gengsi
34. Pesta rakyat pemilu (pemilihan umum) merupakan contoh keadilan . . . .
a. distributif
d. konvensional
b. komutatif
e.
legalitas
c.
kodrat
35. Orang Romawi Kuno mengatakan bahwa keadilan itu
tribuere suum cuique
,
yang berarti . . . .
a. hanya untuk orang-orang tertentu
b. akan menguntungkan kelompok penguasa
c.
suatu bentuk yang tidak jelas
d. cita-cita yang tidak akan tercapai dan hanya sebagai bayangan semu
e.
memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi empunya
36. Mengatur tatanan dalam masyarakat merupakan tujuan dari keadilan
. . . .
a. distributif
d. konvensional
b. komutatif
e.
legalitas
c.
kodrat
37.
A Theory of Justice
(teori keadilan) merupakan sebuah buku karya . . . .
a. Aristoteles
d. Immanuel Kant
b. Plato
e.
George
Jellineck
c.
John Rawls
38. Menolak meninjau kembali keputusannya yang dianggap kurang wajar
melanggar asas . . . .
a. kepastian hukum
d.
larangan kesewenang-wenangan
b
keseimbangan
e.
perlakuan yang jujur
c.
kesamaan
39. Seseorang yang melanggar aturan dikenai hukuman, menunjukkan contoh
keadilan . . . .
a. distributif
d. konvensional
b. komutatif
e.
legalitas
c.
kodrat
40. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 mengatur tentang . . . .
a. Partai Politik
b. Kekuasaan Kehakiman
c.
Hak-hak Asasi Manusia
d. Pengadilan Hak Asasi Manusia
e.
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
99
41. Pemerintah harus peka dan cepat tanggap terhadap persoalan-persoalan
masyarakat. Hal ini menunjukkan salah satu prinsip
good governance
yaitu
. . . .
a. partisipasi
d. keadilan
b. transparansi
e.
efektivitas
c.
responsif
42. Dampak penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan adalah
. . . .
a. tingginya kepercayaan warga negara terhadap pemerintah
b. meningkatnya partisipasi warga negara terhadap kebijakan
pemerintah
c.
timbulnya krisis moral dan akhlak
d. tumbuhnya sikap demokratis warga negara dalam mengambil inisiatif
e.
jauh dari korupsi, kolusi, dan nepotisme
43. Melayani publik, desentralisasi, dan transparansi umum, merupakan
tanggung jawab . . . .
a. sektor swasta
d. masyarakat madani
b. para pengusaha
e.
negara dan pemerintahan
c.
masyarakat adat
44. Warga masyarakat berhak dalam pengambilan keputusan menunjukkan
aspek
good governance,
yaitu . . . .
a. responsif
d. penegakan hukum
b. partisipasi
e.
orientasi kesepakatan
c.
transparansi
45. Berikut ini yang
bukan
karakter negara yang menegakkan hukum adalah
. . . .
a. supremasi hukum
b. kepastian hukum
c.
mafia peradilan
d. hukum yang responsif
e.
penegakan hukum yang konsisten
46. Pemerintah dituntut untuk memiliki sensitivitas. Hal ini berarti pemerintah
harus memiliki etik . . . .
a. ekonomi
d. hukum
b. politik
e.
individual
c.
sosial
47. Kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan disebut asas . . . .
a.
transparency
d.
efficiency
b.
responsiveness
e.
accountability
c.
equity
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
100
48. Kriteria efisiensi pemerintahan yang baik biasanya diukur dengan . . . .
a. rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan semua
masyarakat
b. parameter produk yang dapat menjangkau kepentingan masyarakat
c.
pelaksanaan proses-proses pekerjaan
d. memberikan kesejahteraan pada sebesar-besar kelompok dan lapisan
sosial
e.
meningkatkan kinerja pemerintahannya sendiri
49. Membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi
yang benar disebut asas . . . .
a. kepastian hukum
b. keterbukaan
c.
proporsionalitas
d. profesionalitas
e.
akuntabilitas
50. Faktor moralitas penyebab terjadinya pemerintahan yang tidak transparan
adalah . . . .
a. peralihan kekuasaan
b. terabaikannya nilai agama dan budaya bangsa
c.
perilaku ekonomi yang menyimpang
d. sistem politik otoriter
e.
hukum telah menjadi alat kekuasaan
B.
Jawablah dengan tepat!
1 . Apakah perbedaan tipe budaya partisipan dengan tipe budaya kaula?
2
. Jelaskan hubungan budaya politik partisipan dengan fenomena saat ini!
3 . Bagaimanakah proses perumusan kebijakan publik dalam sistem politik
Indonesia?
4 . Sebutkan nilai-nilai yang terkandung dalam demokrasi!
5 . Jelaskan hubungan antara demokrasi dengan masyarakat madani!
6 . Bagaimanakah pendapat Aristoteles tentang keadilan komutatif?
7 . Jelaskan asas larangan penyalahgunaan wewenang!
8 . Jelaskan dengan singkat makna akuntabilitas vertikal!
9 . Berikan contoh asas larangan kesewenang-wenangan!
10. Sebutkan aspek-aspek
good governance
!