Gambar Sampul PKN · Bab 3 Keterbukaan dan Keadilan
PKN · Bab 3 Keterbukaan dan Keadilan
Pudjo Sumedi

24/08/2021 14:39:32

SMA 11 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

61

Keterbukaan

dan

Keadilan

Keterbukaan

P

engertian

Keterbukaan

P

entingnya

Keterbukaan

dalam

Kehidupan

Berbangsa

dan

Bernegara

Dampak

P

enyelenggaraan

P

emerintah

yang

T

idak

T

ransparan

P

olitik

E

konomi

Sosial,

Budaya,

dan

Agama

P

ertahanan

Keamanan

Sikap

Keterbukaan

dan

Keadilan

dalam

Kehidupan

Berbangsa

dan

Bernegara

Sikap

Keterbukaan

dalam

Kehidupan

Berbangsa

dan

Bernegara

Sikap

Adil

dalam

Kehidupan

Berbangsa

dan

Bernegara

Keadilan

P

engertian

Keadilan

P

entingnya

Keadilan

dalam

Kehidupan

Berbangsa

dan

Bernegara

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

62

Sikap keterbukaan merupakan prasyarat dalam

menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Jika pemerintah dan pejabat publik bersedia melaksana-

kan prinsip keterbukaan, kepercayaan rakyat untuk

berpartisipasi dalam pembangunan akan semakin

meningkat. Sikap terbuka berarti kesediaan untuk

menerima perbedaan. Dalam kehidupan berbangsa dan

bernegara, sikap terbuka diperlukan terutama dalam

menjaga keutuhan bangsa, mempererat hubungan

toleransi, serta untuk menghindari konflik. Untuk

memperdalam pemahaman Anda tentang pentingnya

keterbukaan dalam pemerintahan, pelajari materi pada

bab ini dengan seksama.

keterbukaan

keadilan

good governance

pemerintahan

tidak

transparan

sikap

keterbukaan

sikap

keadilan

Sumber:

www.deplu.go.id

W

Gambar 3.1

Keterbukaan merupakan

prasyarat dalam menciptakan

pemerintahan yang bersih

dan transparan.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

63

A. Pengertian Keterbukaan dan Keadilan

Keterbukaan dan keadilan adalah dua keadaan yang menjadi harapan

masyarakat pada umumnya. Prinsip keterbukaan menghendaki agar

penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan secara terbuka dan transparan.

Artinya, berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan harus jelas,

tidak sembunyi-sembunyi, dan rahasia. Perencanaan pelaksanaan dan per-

tanggungjawaban harus diketahui publik. Rakyat berhak atas informasi yang

faktual mengenai penyelenggaraan pemerintahan. Keterbukaan bertujuan

supaya ada keadilan. Adapun keadilan merupakan suatu ukuran keabsahan

suatu tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Perwujudan keadilan perlu diupayakan dengan memberikan jaminan

terhadap tegaknya keterbukaan.

1. Pengertian Keterbukaan

Keterbukaan merupakan perwujudan sikap jujur, rendah hati, adil,

serta mau menerima pendapat dan kritik dari orang lain. Keterbukaan

atau transparansi berasal dari kata dasar terbuka dan transparan. Secara

harfiah transparansi berarti jernih, tembus cahaya, nyata, jelas, mudah

dipahami, tidak keliru, dan tidak sangsi atau tidak ada keraguan. Menurut

Kamus Besar Bahasa Indonesia

, keterbukaan berarti hal terbuka, perasaan

toleransi dan hati-hati, serta merupakan landasan untuk berkomunikasi.

Dengan demikian, keterbukaan atau transparansi adalah tindakan yang

memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas mudah dipahami dan tidak

disangsikan lagi kebenarannya. Kaitannya dengan penyelenggaraan

pemerintahan, keterbukaan atau transparansi berarti kesediaan

pemerintah untuk senantiasa memberikan informasi faktual mengenai

berbagai hal yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan

pemerintahan.

Adanya keterbukaan tidak ter-

lepas dari perkembangan teknologi

informasi dan komunikasi. Dengan

perkembangan teknologi dan

komunikasi, sulit bahkan tidak

mungkin untuk menepis dan

mengendalikan setiap informasi

yang masuk. Keterbukaan adalah

keadaan yang memungkinkan ke-

tersediaan informasi bagi masyarakat

luas. Dengan demikian, keterbukan

merupakan kondisi yang me-

mungkinkan partisipasi masyarakat

dalam kehidupan bernegara.

Sumber:

www.metrogaya.com

Gambar 3.2

Era keterbukaan berhubungan erat dengan

perkembangan teknologi informasi.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

64

Era keterbukaan secara tidak langsung akan mengakibatkan

mengecilnya ruang dan waktu. Negara dituntut untuk lebih aktif dalam

menyaring dan mengendalikan setiap informasi.

Dalam perkembangannya, keterbukaan juga akan mengakibatkan

batas-batas teritorial suatu negara menjadi kabur. Kecanggihan teknologi

dan informasi membuat batas-batas teritorial suatu negara menjadi tidak

berarti. Seseorang akan dengan mudah memberikan dan menerima

informasi sesuai dengan keinginannya. Pada akhirnya, keterbukaan akan

mengakibatkan hilangnya diferensiasi (perbedaan) sosial. Oleh karena

itulah, era keterbukaan sangat erat kaitannya dengan globalisasi.

Keterbukaan akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan di suatu

negara. Dilihat dari aspek sosial budaya, keterbukaan akan memberikan

ruang gerak bagi masuknya budaya-budaya Barat yang sama sekali

berbeda dengan budaya masyarakat Indonesia. Dilihat dari aspek ideologi,

keterbukaan akan memberikan ruang bagi tumbuh dan berkembangnya

ideologi-ideologi dari luar yang kadang tidak sesuai dengan kepribadian

bangsa. Oleh sebab itu, munculnya era keterbukaan akan membawa

dampak yang sangat buruk, jika kita tidak dapat mempersiapkan diri.

Dalam teori demokrasi, pemerintahan yang terbuka adalah suatu hal

yang esensial. Dalam era keterbukaan terdapat akses bebas bagi warga

negara terhadap berbagai sumber informasi. Hal ini dilakukan dengan

tujuan agar tidak terjadi saling curiga antarindividu dan masyarakat

dengan pemerintah. Keterbukaan dalam penyelenggaraan kehidupan

berbangsa dan bernegara harus ditegakkan. Setiap kebijakan pemerintah

harus jelas dan tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau rahasia.

Dalam hal ini, perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya

dapat diketahui publik. Rakyat berhak mendapatkan informasi faktual

mengenai berbagai hal yang menyangkut pembuatan dan penerapan

kebijakan.

Sikap keterbukaan merupakan prasyarat dalam menciptakan

pemerintahan yang bersih dan transparan. Keterbukaan juga merupakan

sikap yang dibutuhkan dalam harmonisasi kehidupan bermasyarakat,

berbangsa, dan bernegara. Berdasarkan penjelasan tersebut, ciri-ciri

keterbukaan sebagai berikut.

a. Terbuka (transparan) dalam proses maupun pelaksanaan kebijakan

publik.

b. Menjadi dasar atau pedoman dalam dialog dan berkomunikasi.

c.

Berterus terang dan tidak menutup-nutupi kesalahan dirinya maupun

kesalahan yang dilakukan orang lain.

d. Tidak merahasiakan sesuatu yang berdampak pada kecurigaan orang

lain.

e.

Bersikap hati-hati dan selektif dalam menerima dan mengolah

informasi dari mana pun sumbernya.

f.

Toleransi dan tenggang rasa terhadap orang lain.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

65

g. Mau mengakui kelemahan atau kekurangan dirinya atas segala yang

dilakukan.

h. Sangat menyadari keberagaman dalam berbagai bidang kehidupan.

i.

Mau bekerja sama dan menghargai orang lain.

j.

Mau dan mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan yang

terjadi.

2. Pengertian Keadilan

Keadilan telah menjadi pokok pembicaraan serius sejak awal

munculnya filsafat Yunani. Pembicaraan keadilan memiliki cakupan yang

luas, mulai yang bersifat etik, filosofis, hukum, sampai pada keadilan sosial.

Banyak orang berpikir bahwa bertindak adil dan tidak adil tergantung

pada kekuatan yang dimiliki. Untuk menjadi adil terlihat mudah, tetapi

tidak begitu halnya penerapannya dalam kehidupan manusia.

Kata keadilan dalam bahasa Inggris adalah

justice

. Kata

justice

memiliki makna secara atributif dan sebagai tindakan. Secara atributif

justice

berarti suatu kuasalitas yang adil atau

fair

. Sebagai tindakan,

justice

berarti tindakan menjalankan hukum atau tindakan yang menentukan

hak atau hukuman.

Menurut

Kamus Besar Bahasa Indonesia

, kata keadilan berasal dari kata

dasar adil. Adil mempunyai arti kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan

yang tidak berat sebelah. Dengan demikian, keadilan mengandung

pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak

serta tidak sewenang-wenang.

Adapun menurut

Ensiklopedi Indonesia

, kata adil memiliki beberapa

pengertian seperti berikut.

a. Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalahan satu pihak.

b. Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang

harus diperolehnya.

c.

Mengetahui hak dan kewajiban, yang benar dan salah, jujur, dan

tepat menurut aturan yang berlaku.

d. Tidak pilih kasih terhadap siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai

hak dan kewajibannya.

Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli

1. Plato

P

lato

berpendapat

bahwa

ke

-

adilan

adalah

sesuatu

hal

yang

berada

di

luar

kemampuan

manusia

biasa.

Sumber

ketidakadilan

adalah

adanya

perubahan

dalam

masya

-

rakat.

Sebagai

upaya

mewujudkan

keadilan,

masyarakat

harus

di

-

kembalikan

pada

struktur

aslinya.

2. Aristoteles

Aristoteles

berpendapat

bahwa

keadilan

adalah

kelayakan

dalam

tindakan

manusia.

Kelayakan

yang

dimaksud

adalah

titik

tengah

antara

kedua

ujung

ekstrem,

tidak

berat

sebelah,

dan

tidak

memihak.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

66

Keadilan

diuraikan

secara

men

-

dasar

oleh

Aristoteles

dalam

buku

ke

-5

Nicomachean Ethics

.

Keadilan

menurut

Aristoteles

dapat

dibedakan

menjadi

lima

macam

sebagai

berikut.

a. Keadilan

distributif,

yaitu

ke

-

adilan

yang

berhubungan

dengan

distribusi

jasa

dan

kemakmuran

menurut

kerja

dan

kemampuan.

b. Keadilan

komutatif,

yaitu

ke

-

adilan

yang

berhubungan

dengan

persamaan

yang

di

-

terima

oleh

setiap

orang

tanpa

melihat

jasanya.

c. Keadilan

kodrat

alam,

yaitu

keadilan

yang

bersumber

pada

kodrat

atau

hukum

alam.

d

. Keadilan

konvensional,

yaitu

keadilan

yang

mengikat

warga

negara

karena

dikukuhkan

melalui

jalan

kekuasaan.

e. Keadilan

perbaikan,

yaitu

jika

seseorang

telah

berusaha

me

-

mulihkan

nama

baik

orang

lain

yang

telah

tercemar.

3. John Rawls

J

ohn

R

awls

berpendapat

bahwa

kepentingan

utama

keadilan

adalah

jaminan

stabilitas

hidup

manusia

dan

keseimbangan

antara

kehidupan

pribadi

dan

kehidupan

bersama.

Dalam

hal

ini

dapat

dikatakan

bahwa

R

awls

lebih

menekankan

pada

keadilan

sosial.

Selanjutnya

R

awls

berpendapat

bahwa

hal

yang

menyebabkan

ketidakadilan

adalah

situasi

sosial,

sehingga

untuk

menciptakan

keadilan

situasi

ma

-

syarakat

yang

baik

harus

diperiksa

kembali.

Koreksi

atas

ketidakadilan

dilakukan

dengan

cara

mengembali

-

kan

masyarakat

pada

posisi

asli.

J

ohn

R

awls

menciptakan

sebuah

buku

yang

berjudul

A Theory of

Justice

tentang

toleransi

yang

menjadi

ciri

khas

masyarakat

yang

adil.

Keadilan

secara

umum

dapat

dibeda

-

kan

sebagai

berikut.

1

.

Keadilan

komutatif

adalah

keadilan

yang

memberikan

kepada

tiap

-

tiap

orang

hal

-

hal

yang

menjadi

bagiannya

berdasarkan

hak

seseorang

(

di

-

utamakan

objek

tertentu

yang

merupakan

hak

seseorang

)

.

2

. Keadilan

distributif

adalah

keadilan

yang

memberikan

kepada

setiap

or

-

ang

apa

yang

menjadi

haknya

berdasarkan

asas

proporsionalitas

atau

kesebandingan

berdasarkan

kecakapan,

jasa

atau

kebutuhan.

3

. Keadilan

legal

adalah

keadilan

berdasarkan

undang

-

undang

(

objek

-

nya

tata

masyarakat

)

yang

dilindungi

undang

-

undang

untuk

kebaikan

bersama

(

bonum commune

)

.

4

. Keadilan

vindikatif

adalah

keadilan

yang

memberikan

kepada

setiap

or

-

ang

hukuman

atau

denda

sesuai

dengan

pelanggaran

atau

kejahatan

-

nya.

5

.

Keadilan

kreatif

adalah

keadilan

yang

memberikan

kepada

setiap

orang

bagiannya

berupa

kebebasan

untuk

mencipta

sesuai

dengan

kreativitas

yang

dimilikinya

di

berbagai

bidang

kehidupan.

6

. Keadilan

protektif

adalah

keadilan

yang

memberikan

perlindungan

kepada

pribadi

-

pribadi

dari

tindakan

sewenang

-

wenang

pihak

lain.

7

. Keadilan

sosial

adalah

keadilan

yang

pelaksanaannya

tergantung

dari

struktur

proses

ekonomi,

politik,

sosial,

budaya

dan

ideologi

dalam

masyarakat.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

67

Anda

telah

mempelajari

tentang

pengertian

keadilan

dari

beberapa

sumber.

Sumber

-

sumber

tersebut

melahirkan

berbagai

macam

pemikiran

tentang

arti

keadilan.

Bagaimanakah

dengan

pemikiran

Anda

tentang

arti

keadilan

? C

obalah

Anda

kaji

tentang

arti

keadilan

menurut

pendapat

Anda.

Berikan

contoh

tindakan

yang

mencerminkan

keadilan

dan

ketidakadilan

yang

pernah

Anda

alami.

T

ulis

jawaban

Anda

dalam

selembar

kertas

dan

bacakan

di

depan

kelas.

Biarkan

teman

-

teman

Anda

memberikan

tanggapan

-

nya

!

B. Pentingnya Keterbukaan dan Keadilan

Keterbukaan dan keadilan memiliki kedudukan yang sangat penting

terutama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan keterbukaan

dan jaminan keadilan, masyarakat akan lebih mudah dalam menyampaikan

aspirasi dan mengemukakan pendapat. Aspirasi dan pendapat itu ditampung

dan diseleksi, kemudian dijadikan suatu keputusan bersama yang bermanfaat.

Jika masyarakat menyumbangkan aspirasi dan pendapatnya, persatuan akan

lebih mudah terwujud. Hal ini dikarenakan masyarakat akan merasa

mempunyai cita-cita, tujuan, dan peranan yang sama. Keterbukaan

mensyaratkan adanya kesediaan semua pihak untuk menerima kenyataan

adanya pluralitas pendapat.

1. Pentingnya Keterbukaan dalam Kehidupan Berbangsa dan

Bernegara

Sikap keterbukaan harus di-

tumbuhkan dalam kehidupan ber-

masyarakat, berbangsa, dan ber-

negara. Misalnya, keterbukaan

dalam iklim politik. Setiap warga

negara berhak mengemukakan pen-

dapatnya sejauh tidak bertentangan

dengan Pancasila dan UUD 1945.

Jika keterbukaan itu dimaksudkan

untuk menjunjung tinggi dasar

negara kita, keterbukaan ini hendak-

nya ditegakkan dalam kesatuan

napas dengan semangat falsafah

Pancasila dan UUD 1945. Sikap

keterbukaan sangat diperlukan

dalam pembangunan nasional

untuk meningkatkan kesejahteraan

rakyat dan bukan kesejahteraan

sekelompok orang.

Sumber:

semuasosdti.blogspot.com.una.html

Gambar 3.3

Setiap warga negara memiliki kebebasan untuk

berpendapat sejauh tidak bertentangan dengan

semangat Pancasila dan UUD 1945.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

68

Pelaksanaan pembangunan nasional harus dilandasi oleh nilai-nilai

yang tercermin dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Prinsip keadilan sosial yang melandasi pelaksanaan pembangunan

nasional di Indonesia sebagai berikut.

a. Asas adil dan merata. Prinsip ini mengandung arti bahwa

pembangunan nasional yang diselenggarakan itu pada dasarnya

merupakan usaha bersama yang harus merata di semua lapisan

masyarakat Indonesia dan di seluruh tanah air. Setiap warga negara

berhak memperoleh kesempatan berperan dan menikmati hasil-

hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan

darmabakti yang diberikannya kepada bangsa dan negara.

b. Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidup-

an. Prinsip ini berarti bahwa dalam pembangunan nasional harus

ada keseimbangan antara berbagai kepentingan. Kepentingan tersebut

adalah kepentingan dunia dan akhirat, material, serta spiritual.

a. Sikap Terbuka dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Sikap terbuka berarti kesediaan untuk menerima hal-hal yang

berbeda dengan kondisi dirinya. Dalam kehidupan berbangsa dan

bernegara, sikap terbuka diperlukan terutama dalam hal menjaga

keutuhan bangsa, mempererat hubungan toleransi, serta untuk

menghindari konflik. Dengan bersikap terbuka, setiap orang mau

mengakui dan menerima keberagaman sehingga melahirkan sikap

toleran terhadap orang lain.

Dalam kehidupan ber-

negara, pemerintah dan pejabat

publik juga harus mampu untuk

bersikap terbuka dalam meng-

atur negara. Jika pemerintah

dan pejabat publik mau dan

mampu melaksanakan prinsip

keterbukaan atau transparansi,

kepercayaan rakyat untuk ber-

partisipasi dalam membangun

bangsa dan negara akan

meningkat. Akan lebih baik lagi,

jika pemerintah dan pejabat

publik mampu mewujudkan

pemerintah yang bersih, ke-

percayaan masyarakat secara

luas tentu saja akan semakin

bertambah.

Sebagai upaya mewujudkan sikap terbuka atau transparansi

diperlukan kondisi-kondisi sebagai berikut.

Sumber:

www primaironline.com

Gambar 3.4

Pejabat publik harus bersikap terbuka.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

69

1) Terwujudnya nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya bangsa

sebagai sumber etika dan moral untuk berbuat baik dan

menghindari perbuatan tercela, serta perbuatan yang ber-

tentangan dengan hukum dan hak asasi manusia.

2) Terwujudnya sila Persatuan Indonesia yang merupakan sila ketiga

dari Pancasila sebagai landasan untuk mempersatukan bangsa.

3) Terwujudnya penyelenggara negara yang mampu memahami

dan mengelola kemajemukan bangsa secara baik dan adil sehingga

dapat terwujud toleransi, kerukunan sosial, kebersamaan, dan

kesetaraan berbangsa.

4) Terwujudnya demokrasi yang menjamin hak dan kewajiban

masyarakat untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan

politik secara bebas dan bertanggung jawab sehingga me-

numbuhkan kesadaran untuk memantapkan persatuan bangsa.

5) Pulihnya kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara negara

dan antara sesama masyarakat sehingga dapat menjadi landasan

untuk kerukunan dalam hidup bernegara.

b. Pentingnya Keterbukaan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan

tuntutan masyarakat, terutama pada era reformasi sekarang ini.

Setidaknya ada tiga alasan pentingnya keterbukaan dalam

penyelenggaraan pemerintahan sebagai berikut.

Pertama,

kekuasaan pada dasarnya cenderung diselewengkan.

Semakin besar kekuasaan, semakin besar pula kemungkinan terjadi

penyelewengan. Hal ini karena kekuasaan menjanjikan beragam

kemudahan bagi para politisi. Kemudahan-kemudahan tersebut sering

mendorong seseorang untuk menyalahgunakan kekuasaannya.

Kedua

, dasar penyelenggara-

an pemerintahan demokrasi

adalah dari rakyat, oleh rakyat,

dan untuk rakyat. Jika hal ini

berlangsung dengan baik, pe-

nyelenggaraan pemerintahan

akan tetap berada dijalur yang

benar untuk kesejahteraan

rakyat. Keterbukaan dalam

pemerintah

an demokrasi adalah

sesuatu yang dianggap sebuah

keharusan. Kontrol masyarakat

dalam kehidupan demokratis

dalam hal ini sangat diperlukan.

Sumber:

www.community.kompas.com

Gambar 3.5

Akses bebas bagi warga negara untuk

mengetahui beragam informasi didukung oleh

kemajuan teknologi informasi, terutama televisi.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

70

Ketiga

, keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas bagi

warga negara terhadap informasi. Hal ini pada gilirannya akan

menyebabkan warga negara memiliki pemahaman yang jernih

sehingga mampu berpartisipasi aktif dalam menciptakan

pemerintahan yang konstruktif dan rasional. Akses bebas bagi warga

negara untuk mengetahui beragam informasi ini didukung oleh

kemajuan teknologi informasi. Melalui layar televisi, peristiwa-

peristiwa politik dapat segera di ketahui oleh warga negara. Warga

negara pun dapat mengikuti perkembangan politik di negaranya.

Sebuah pemerintahan yang mengedepankan keterbukaan pada

dasarnya memiliki beberapa ciri khusus. Sebagaimana yang

diungkapkan oleh

David Beetham

dan

Kevin Boyle,

ciri-ciri keterbukaan

sebagai berikut.

1) Pemerintah menyediakan berbagai informasi mengenai kebijakan

yang ditempuhnya. Berbagai informasi itu antara lain kebijakan

pemerintah dan pertimbangan yang mendasari kebijakan

tersebut, peraturan dan proses pelaksanaan kebijakan itu, serta

biaya dan dampak yang mungkin terjadi.

2) Masyarakat dan media massa memiliki kesempatan luas untuk

mengetahui isi berbagai dokumen pemerintah, baik secara

langsung maupun tidak langsung (melalui parlemen).

3) Terbukanya sidang pemerintah bagi masyarakat dan media massa.

Keterbukaan itu menyangkut sidang eksekutif dan komisi-komisi,

maupun notulen hasil rapat.

4) Adanya konsultasi publik yang dilakukan pemerintah secara

berencana. Konsultasi publik tersebut menyangkut kepentingan

yang dikenakan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan

penyebarluasan informasi dan masukan yang diterima oleh

pemerintah serta berbagai pihak.

Meskipun demikian, prinsip mengenai pemerintahan yang terbuka

tidak berarti bahwa semua informasi mengenai penyelenggaraan

pemerintahan boleh diakses oleh publik. Ada informasi tertentu yang

tidak boleh diketahui oleh umum berdasarkan undang-undang.

Menurut

David Beetham

dan

Kevin Boyle

ada lima informasi yang tidak

boleh diketahui publik. Kelima informasi tersebut sebagai berikut.

1) Pertimbangan-pertimbangan kabinet.

2) Nasihat politis yang diberikan kepada menteri.

3) Informasi-informasi yang menyangkut pertahanan nasional,

kelangsungan hidup demokrasi, serta keselamatan individu-

idividu dan warga masyarakat.

4) Rahasia perdagangan dari perusahaan swasta.

5) Arsip pribadi kecuali sangat dibutuhkan.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

71

Batasan Keterbukaan Pemerintahan di Amerika Serikat

Ada

beberapa

ketentuan

yang

membatasi

keterbukaan

pemerintahan

di

berbagai

negara,

salah

satunya

di

Amerika

Serikat.

Menurut

Freedom of Information Act

di

Amerika

Serikat,

ada

sembilan

informasi

yang

bersifat

rahasia

sebagai

berikut.

1)

Mengenai

keamanan

nasional

dan

politik

luar

negeri,

misalnya

mengenai

rencana

militer,

persenjataan,

data

iptek

tentang

keamanan

nasional,

dan

data

C

IA.

2)

Ketentuan

internal

lembaga.

3

)

Informasi

yang

secara

tegas

dilarang

UU

untuk

diakses

publik.

4)

Informasi

bisnis

yang

bersifat

sukarela.

5)

Memo

internal

pemerintah.

6)

Informasi

pribadi

(personal

privacy

)

.

7)

Data

yang

berkenaan

dengan

penyidikan.

8)

Informasi

lembaga

keuangan.

9)

Informasi

dan

data

geologis

serta

geofisik

mengenai

sumbernya.

2. Pentingnya Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan

Bernegara

Selain keterbukaan dalam hidup berbangsa dan bernegara, tidak kalah

pentingnya adalah menciptakan keadilan. Persatuan bangsa dan

keutuhan negara hanya akan terwujud jika tedapat keadilan bagi seluruh

masyarakat Indonesia. Keadilan merupakan unsur yang sangat esensial

dalam kehidupan manusia. Semua orang berharap mendapatkan jaminan

dan rasa keadilan. Dalam kehidupan sekarang, musuh terbesar bangsa

adalah ketidakadilan. Ketidakadilan dapat menciptakan kecemburuan,

kesenjangan, pertentangan dan disintegrasi bangsa. Jika kita amati lebih

jauh keadaan negara kita ini, pertentangan sering bersumber dari

ketidakadilan. Oleh karena diperlakukan tidak adil, antargolongan saling

berseteru. Dengan demikian, keadilan adalah prasyarat bagi terwujudnya

persatuan bangsa dan keutuhan negara.

Keadilan merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang

mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan,

dan memperlakukan tiap orang pada kedudukan yang sama di hadapan

hukum. Seorang filsuf masa Romawi Kuno mengatakan, ”Keadilan itu

tribuere suum cuique

(memberikan kepada setiap orang hal-hal yang

menjadi empunya). Oleh karena itu, pejuang keadilan selalu berusaha

agar setiap orang memperoleh sesuatu yang menjadi haknya.

Kata keadilan bisa menunjuk pada suatu keadaan, tuntutan, dan

keutamaan. Sebagai keadaan, keadilan mengatakan bahwa semua pihak

memperoleh sesuatu yang menjadi hak mereka dan diperlakukan secara

sama. Sementara sebagai tuntutan, keadilan menuntut agar keadaan adil

itu diciptakan, baik dengan jalan mengambil tindakan-tindakan yang

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

72

diperlukan, maupun dengan jalan menjauhkan diri dari tindakan yang

tidak adil. Adapun sebagai keutamaan, keadilan adalah ketekadan untuk

melakukan sesuatu yang adil.

Perbuatan adil tidak hanya merupakan idaman manusia, tetapi juga

diperintahkan Tuhan apapun agamanya. Jika suatu negara mampu

memperlakukan warganya dengan adil, niscaya kepedulian dan rasa

tanggung jawab warga negara dalam rangka membangun negara dapat

terwujud.

Keadilan pada umumnya relatif

sulit diperoleh. Untuk memperoleh

keadilan biasanya diperlukan pihak

ketiga sebagai penegak, dengan

harapan pihak tersebut dapat ber-

tindak adil terhadap pokok-pokok

yang berselisih. Oleh karena itu,

pihak ketiga tersebut harus netral,

tidak boleh menguntungkan salah

satu pihak. Jadi, adanya pihak ketiga

bertujuan untuk menghindari

konfrontasi antara pihak yang

sedang berselisih.

Dalam rangka jaminan keadilan di dalam suatu negara diperlukan

peraturan yang disebut undang-undang atau hukum. Hukum merupakan

suatu sistem norma yang mengatur kehidupan dalam masyarakat.

Apabila ada seseorang yang merasa mendapatkan ketidakadilan, ia berhak

mengajukan tuntutan. Setiap masyarakat memerlukan hukum karena di

mana ada masyarakat di sana ada hukum. Hukum diciptakan untuk

mencegah agar konflik yang terjadi dipecahkan secara terbuka.

Pemecahannya bukan atas dasar siapa yang kuat, melainkan berdasarkan

aturan (hukum) yang tidak membedakan antara orang kuat dan orang

lemah. Berdasarkan hal tersebut, keadilan merupakan salah satu ciri

hukum dan jaminan keadilan yang hanya bisa tercapai apabila hukum

diterapkan tanpa memperhatikan aspek subjektivitas.

Jaminan keadilan sangat dituntut oleh penyelenggaraan negara

(pemerintah dan pejabat publik) yang baik, bersih, dan transparan.

Penyelenggaraan pemerintahan yang baik didasarkan pada beberapa asas

umum di antaranya sebagai berikut.

a.

Asas kepastian hukum

. Asas ini menghendaki agar semua sikap dan

keputusan pejabat administrasi negara tidak menimbulkan

keguncangan hukum atau status hukum. Dalam menjamin adanya

kepastian hukum, pejabat administrasi negara wajib menentukan

masa peralihan untuk menetapkan peraturan baru.

Sumber:

www.tatv.co.id

Gambar 3.6

Untuk memperoleh keadilan, biasanya di-

perlukan pihak ketiga sebagai penegak.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

73

b.

Asas keseimbangan

. Asas ini menyatakan bahwa tindakan disiplin

yang dijatuhkan oleh pejabat administrasi negara harus seimbang

dengan kesalahan yang dibuatnya. Hal ini diatur dalam undang-

undang kepegawaian dan peraturan tentang pegawai negeri umum.

c.

Asas kesamaan

. Dalam asas ini dinyatakan bahwa pejabat

administrasi negara menjatuhkan keputusan tanpa pandang bulu.

Sebelum keputusan diambil, harus dipikirkan dahulu secara masak-

masak. Tujuannya agar terhadap kasus yang sama dapat diambil

keputusan yang sama pula. Pejabat administrasi negara tidak boleh

melakukan diskriminasi dalam mengambil keputusan.

d.

Asas larangan kesewenang-wenangan

. Keputusan sewenang-

wenang adalah keputusan yang tidak mempertimbangkan semua

faktor yang relevan secara lengkap dan wajar sehingga secara akal

kurang sesuai. Pada prinsipnya, keputusan yang sewenang-wenang

dilarang dan dapat digugat melalui pengadilan perdata.

e.

Asas larangan penyalahgunaan wewenang

. Asas ini menyatakan

bahwa penyalahgunaan wewenang terjadi jika suatu wewenang

dipergunakan untuk tujuan yang bertentangan atau menyimpang

dari apa yang telah ditetapkan semula oleh undang-undang.

f.

Asas bertindak cermat

. Jika pejabat administrasi negara mengambil

keputusan dengan kurang hati-hati sehingga menimbulkan kerugian

bagi masyarakat, keputusan tersebut wajib segera diperbaiki dengan

menerbitkan keputusan baru.

g.

Asas perlakuan yang jujur

. Asas ini memberikan penghargaan yang

lebih kepada masyarakat dalam mencari kebenaran melalui instansi

banding. Pengajuan banding ini dapat dilakukan kepada pejabat

administrasi negara yang lebih tinggi tingkatannya atau kepada

badan-badan peradilan.

h.

Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal

. Asas ini terjadi

jika seorang pegawai yang berdasarkan Peradilan Kepegawaian

tingkat pertama diberhentikan tetapi oleh pengadilan tingkat banding,

putusan pemberhentian itu dibatalkan. Di Indonesia asas ini telah

memperoleh pengaturannya dalam pasal 9 Undang-Undang Nomor

14 Tahun 1970.

i.

Asas penyelenggaraan kepentingan umum

. Dalam asas ini tindakan

aktif pejabat administrasi negara adalah menyelenggarakan

kepentingan umum. Kepentingan umum meliputi kepentingan

nasional, yaitu kepentingan bangsa, masyarakat, dan negara.

Keadilan dan ketidakadilan selalu dilakukan atas kesukarelaan.

Kesukarelaan tersebut meliputi sikap dan perbuatan. Pada saat orang

melakukan tindakan secara tidak sukarela, tindakan tersebut tidak dapat

dikategorikan sebagai tidak adil ataupun adil, kecuali dalam beberapa

cara khusus. Melakukan tindakan yang dapat dikategorikan adil harus

ada ruang untuk memilih sebagai tempat pertimbangan. Oleh karena itu,

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

74

dalam hubungan antara manusia ada beberapa aspek untuk menilai

tindakan tersebut, yaitu niat, tindakan, alat, dan hasil akhirnya.

Melakukan tindakan yang tidak adil adalah tidak sama dengan

melakukan sesuatu dengan cara yang tidak adil. Tidak mungkin

diperlakukan secara tidak adil jika orang lain tidak melakukan sesuatu

secara tidak adil. Mungkin seseorang rela menderita karena ketidakadilan,

tetapi tidak ada seorang pun yang berharap diperlakukan secara tidak

adil.

Jaminan Keadilan Bagi Warga Negara

J

aminan

keadilan

bagi

warga

negara

dapat

ditemukan

dalam

beberapa

contoh

peraturan

perundang

-

undangan

seperti

berikut.

a. Undang

-

Undang

Dasar

T

ahun

1945

1)

Bidang

H

ukum

dan

P

emerintahan

(P

asal

27)

.

2)

Bidang

P

olitik

(P

asal

28)

.

3

)

Bidang

H

ak

Asasi

Manusia

(P

asal

28

A

-28J)

.

4)

Bidang

Keagamaan

(P

asal

29)

.

5)

Bidang

P

ertahanan

N

egara

(P

asal

3

0)

.

6)

Bidang

P

endidikan

dan

Kebudayaan

(P

asal

3

1

dan

3

2)

.

7)

Bidang

Kesejahteraan

Sosial

(P

asal

33

dan

3

4)

.

b

. Undang

-

Undang

1)

Undang

-

Undang

N

omor

8 T

ahun

1981

tentang

Kitab

Undang

-

Undang

H

ukum

Acara

P

idana

(

KU

H

A

P)

.

2)

Undang

-

Undang

N

omor

14 T

ahun

1985

tentang

Mahkamah

Agung.

3

)

Undang

-

Undang

N

omor

5 T

ahun

1998

tentang

Konvensi

Menentang

P

enyiksaan

dan

P

erlakuan

atau

P

enghukuman

L

ain

Y

ang

Kejam,

T

idak

Manusiawi

atau

Merendahkan

Martabat

Manusia.

4)

Undang

-

Undang

N

omor

9 T

ahun

1998

tentang

Kemerdekaan

Menyampaikan

P

endapat

di

Muka

Umum.

5)

Undang

-

Undang

N

omor

3

5 T

ahun

1999

tentang

Kekuasaan

Kehakiman.

6)

Undang

-

Undang

N

omor

3

9 T

ahun

1999

tentang

H

ak

-

hak

Asasi

Manusia.

7)

Undang

-

Undang

N

omor

26 T

ahun

2000

tentang

P

engadilan

H

ak

Asasi

Manusia.

8)

Undang

-

Undang

N

omor

3

1 T

ahun

2002

tentang

P

artai

P

olitik.

9)

Undang

-

Undang

N

omor

3

T

ahun

2002

tentang

P

ertahanan

N

egara.

10)

Undang

-

Undang

N

omor

20 T

ahun

200

3

tentang

Sistem

P

endidikan

N

asional.

Anda

telah

mempelajari

tentang

penyelenggaraan

pemerintahan

yang

baik.

Menurut

Anda,

bagaimanakah

praktik

pemerintahan

yang

baik

itu

?

Bagaimana

pula

kaitannya

dengan

transparansi

atau

keterbukaan

?

Untuk

menjawab

pertanyaan

tersebut,

Anda

dapat

mendiskusikannya

dengan

teman

sebangku

Anda.

Setelah

itu,

hasil

diskusi

dapat

dipresentasikan

di

depan

kelas

secara

bergantian.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

75

C. Keterbukaan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Dalam mewujudkan suatu pemerintahan atau kepemerintahan yang

demokratis, hal yang paling utama dan harus diwujudkan oleh pemerintah

adalah transparansi (keterbukaan). Adapun indikasi dari suatu pemerintahan

atau kepemerintahan yang transparan (terbuka) adalah apabila di dalam

penyelenggaraan pemerintahannya terdapat kebebasan aliran informasi

dalam berbagai proses kelembagaan. Berbagai informasi harus disediakan

secara memadai dan mudah dimengerti sehingga dapat digunakan sebagai

alat monitoring dan evaluasi. Kepemerintahan yang tidak transparan, cepat

atau lambat cenderung akan menuju ke pemerintahan yang korup, otoriter,

dan diktator.

Dalam masyarakat modern dewasa ini, pola pemerintahan yang dapat

dikembangkan sesuai dengan karakteristiknya masing-masing sebagai berikut.

1. Kompleksitas, dalam menghadapi kondisi yang kompleks, pola

penyelenggaraan pemerintahan perlu ditekankan pada fungsi koordinasi

dan komposisi.

2. Dinamika, dalam hal ini pola pemerintahan yang dapat dikembangkan

adalah pengaturan atau pengendalian (

steering

) dan kolaborasi (pola

interaksi saling mengendalikan di antara berbagai aktor yang terlibat dan/

atau kepentingan dalam bidang tertentu).

3. Keanekaragaman, masyarakat dengan berbagai kepentingan yang

beragam dapat diatasi dengan pola penyelenggaraan pemerintahan yang

menekankan pengaturan dan integrasi atau keterpaduan.

1. Pemerintahan yang Baik (

Good Governance

)

Kecenderungan praktik pemerintahan dewasa ini menunjukkan

kuatnya semangat untuk menjalankan pemerintahan yang baik (

good

governance

). Kecenderungan ini didorong oleh semakin derasnya tuntutan

demokrasi, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia

(termasuk hak memperoleh informasi yang benar). Praktik pemerintahan

yang baik mensyaratkan bahwa pengelolaan dan keputusan manajemen

publik harus dilakukan secara terbuka dengan ruang partisipasi sebesar-

besarnya bagi masyarakat. Konsekuensi dari transparansi pemerintahan

adalah terjaminnya akses masyarakat dalam berpartisipasi, terutama

dalam proses pengambilan keputusan.

Dalam proses transparansi, masyarakat memiliki hak untuk

memperoleh informasi yang menyangkut kepentingan publik. Kesadaran

ini akan mengubah cara pandang manajemen publik pada masa

mendatang. Masyarakat tidak lagi pasif menunggu informasi dari

pemerintah atau dinas-dinas penerangan pemerintah. Mereka berhak

mengetahui segala sesuatu yang menyangkut keputusan dan kepentingan

publik.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

76

a. Pengertian Pemerintahan yang Baik (

Good Governance

)

Ada sejumlah pendapat yang mencoba mendeskripsikan

pengertian pemerintah yang baik. Beberapa di antaranya sebagai

berikut.

1

) Menurut

World Bank, good gevernance

adalah suatu penyelenggara-

an manajemen pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab

sejalan dengan prinsip demokrasi, pasar yang efisien, pencegahan

korupsi menjalankan disiplin anggaran dan penciptaan kerangka

hukum dan politik bagi tumbuhnya aktivitas swasta.

2) Menurut

United Nation Development Program (UNDP)

,

good

governance

adalah suatu hubungan yang sinergis dan konstruktif

di antara swasta dan masyarakat. UNDP adalah lembaga di

bawah PBB yang menangani pembangunan di negara ber-

kembang.

3) Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.101 tahun 2000,

pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang me-

ngembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas,

akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi,

efektivitas, supremasi hukum, dan dapat diterima seluruh

masyarakat.

b. Ciri atau Karakteristik Pemerintahan yang Baik

Ada sejumlah lembaga yang mengemukakan ciri-ciri pe-

merintahan yang baik. Dua di antaranya adalah

United Nation

Development Program

(UNDP) dan Masyarakat Transparansi

Indonesia (MTI). Ciri atau karakteristik dari

good governance

menurut

UNDP sebagai berikut.

1

) Adanya partisipasi masyarakat.

2 ) Adanya aturan hukum yang

adil tanpa pandang bulu.

3) Pemerintah bersifat trans-

paran.

4) Pemerintah mempunyai

daya tanggap terhadap ber-

bagai pihak.

5) Pemerintah berorientasi

pada konsesus untuk men-

capai kesepakatan.

6) Menerapkan prinsip ke-

adilan.

7 ) Pemerintah bertindak secara

efektif dan efisien.

8 ) Segala keputusan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik

atau bersifat akuntabilitas.

9 ) Penyelenggaraan pembangunan bervisi strategis.

10) Adanya kesalingketerkaitan antarkebijakan.

Sumber:

www.matanews.com

Gambar 3.7

Konsensus dilakukan untuk mencapai ke-

sepakatan.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

77

Adapun prinsip-prinsip, ciri, atau karakteristik

good governance

menurut Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) ada sembilan

macam sebagai berikut.

1) Partisipasi masyarakat.

2) Tegaknya supremasi hukum.

3) Keterbukaan informasi pemerintah kepada publik.

4) Peduli pada masyarakat.

5) Berorientasi pada konsensus.

6) Memperhatikan kesetaraan.

7) Pemerintah diselenggarakan secara efektif dan efisien.

8) Keputusan yang diambil bersifat akuntabilitas.

9) Visi pembangunan strategis.

c.

Aspek-Aspek Pemerintahan yang Baik

Dari sisi pemerintah,

good governance

dapat dilihat melalui aspek-

aspek sebagai berikut.

1

) Hukum/kebijakan, merupakan aspek yang ditujukan pada

perlindungan kebebasan.

2)

Administrative competence and transparency

, yaitu kemampuan

membuat perencanaan dan melakukan implementasi secara

efisien, kemampuan melakukan penyederhanaan organisasi,

penciptaan disiplin, dan model administratif keterbukaan

informasi.

3) Desentralisasi, yaitu desentralisasi regional dan dekonsentrasi di

dalam departemen.

4) Penciptaan pasar yang kompetitif, yaitu penyempurnaan

mekanisme pasar, peningkatan peran pengusaha kecil, dan

segmen lain dalam sektor swasta, deregulasi, dan kemampuan

pemerintahan melakukan kontrol terhadap makro ekonomi.

d. Asas Pemerintahan yang Baik

Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia

pascagerakan reformasi nasional, prinsip-prinsip penyelenggaraan

pemerintahan yang baik tertera dalam Undang-Undang Nomor 28

Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas

Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam pasal 3 dan penjelasannya

ditetapkan asas umum pemerintahan yang mencakup hal-hal berikut.

1

) Asas kepastian hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang

mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan,

kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara

negara.

2) Asas tertib penyelenggaraan negara, yaitu asas yang menjadi

landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam

pengendalian penyelenggaraan negara.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

78

3) Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan

kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan

selektif.

4) Asas keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak

masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan

tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap

memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan,

dan rahasia negara.

5) Asas proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan ke-

seimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.

6) Asas profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian

berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-

undangan yang berlaku.

7) Asas akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap

kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggara negara harus

dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat

sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aktor dalam Pemerintahan

Dalam

penyelenggaraan

pemerintahan

di

suatu

negara,

terdapat

tiga

komponen

besar

yang

harus

diperhatikan

karena

peran

dan

fungsinya

yang

sangat

berpengaruh

dalam

menentukan

maju

mundurnya

pengelolaan

negara

seperti

berikut.

a. Negara dan Pemerintahan

N

egara

dan

pemerintahan

merupakan

keseluruhan

lembaga

politik

dan

sektor

publik.

P

eran

dan

tanggung

jawabnya

adalah

di

bidang

hukum,

pelayanan

publik,

desentralisasi,

transparansi

umum,

dan

pemberdayaan

masyarakat,

penciptaan

pasar

yang

kompetitif,

membangun

lingkungan

yang

kondusif

bagi

tercapainya

tujuan

pembangunan

baik

pada

tingkat

okal,

nasional,

maupun

internasional.

b

. Sektor Swasta

Sektor

swasta,

yaitu

perusahaan

swasta

yang

aktif

dalam

interaksi

sistem

pasar,

seperti

industri,

perdagangan,

perbankan,

dan

koperasi

sektor

informal.

P

eranannya

adalah

meningkatkan

produktivitas,

menyerap

tenaga

kerja,

mengembangkan

sumber

penerimaan

negara,

investasi,

pengembangan

dunia

usaha,

dan

pertumbuhan

ekonomi

nasional.

c

. Masyarakat Madani

Kelompok

masyarakat

yang

berinteraksi

secara

sosial,

politik,

dan

ekonomi.

Dalam

konteks

kenegaraan,

masyarakat

merupakan

subjek

pemerintahan,

pembangunan,

dan

pelayanan

publik

yang

berinteraksi

secara

sosial,

politik,

dan

ekonomi.

Masyarakat

harus

diberdayakan

agar

berperan

aktif

dalam

mendukung

terwujudnya

pemerintahan

yang

baik.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

79

2. Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan yang Tidak Transparan

Suatu pemerintahan dikatakan transparan jika dalam

penyelenggaraan pemerintahan terdapat kebebasan aliran informasi

dalam berbagai proses kelembagaan. Berbagai informasi telah disediakan

secara memadai dan mudah dimengerti sehingga dapat digunakan sebagai

alat monitoring dan evaluasi. Pemerintahan yang tidak transparan, cepat

atau lambat cenderung akan menuju pada pemerintahan yang korup,

otoriter, atau diktator.

Dalam penyelenggaraan negara, pemerintah dituntut bersikap terbuka

terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuatnya termasuk anggaran yang

dibutuhkan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Oleh karena itu, mulai

perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi terhadap kebijakan tersebut

pemerintah dituntut bersikap terbuka dalam rangka akuntabilitas publik.

Banyak faktor penyebab penyelenggaraan pemerintahan yang tidak

transparan. Faktor sistem politik yang bersifat tertutup merupakan salah

satu faktor utama. Sistem politik yang tertutup tidak memungkinkan

partisipasi warga negara dalam mengambil peran terhadap kebijakan

publik yang dibuat pemerintah. Faktor lainnya adalah sumber daya

manusianya yang bersifat feodal,

oportunis

, dan penerapan

aji mumpung

.

Secara umum faktor penyebab terjadinya pemerintahan yang tidak

transparan dapat dijabarkan sebagai berikut.

Pertama

, pengaruh kekuasaan. Dalam hal ini penguasa ingin

mempertahankan kekuasaannya sehingga melakukan perbuatan

menghalalkan segala cara demi ambisi dan tujuan politiknya.

Penyalahgunaan kekuasaan ini mungkin terjadi karena lemahnya fungsi

pengawasan internal dan oleh lembaga perwakilan rakyat, serta

terbatasnya akses masyarakat dan media massa untuk mengkritisi

kebijakan-kebijakan yang dilaksanakan. Pada umumnya, pemerintah

mengabaikan proses demokratisasi sehingga rakyat tidak dapat

menyalurkan aspirasi politiknya (saluran komunikasi tersumbat), timbul

gejolak politik yang bermuara pada gerakan reformasi yang menuntut

kebebasan, kesetaraan, dan keadilan. Akibatnya, kemungkinan besar akan

terjadi peralihan kekuasaan yang menimbulkan konflik, pertumpahan

darah, dan dendam antarkelompok di masyarakat.

Kedua

, faktor moralitas. Faktor ini berupa terabaikannya nilai-nilai

agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sebagai sumber etika sehingga

pada kemudian hari melahirkan perbuatan tercela antara lain berupa

ketidakadilan, pelanggaran hukum, dan pelanggaran hak asasi manusia.

Ketiga

, faktor sosial dan ekonomi. Faktor ini berupa sering terjadinya

konflik sosial sebagai konsekuensi keberagaman suku, agama, ras, dan

golongan yang tidak dikelola dengan baik dan adil. Selain itu, perilaku

ekonomi yang sarat dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta

berpihak kepada sekelompok pengusaha besar, turut menjadi faktor

penyebab utama.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

80

Keempat

, politik dan hukum. Dalam hal ini, sistem politik yang otoriter

menyebabkan para pemimpin tidak mampu lagi menyerap aspirasi dan

memperjuangkan kepentingan masyarakat. Hukum telah menjadi alat

kekuasaan sehingga pelaksanaannya banyak bertentangan dengan prinsip

keadilan, termasuk masalah hak warga negara di hadapan hukum.

Jika penyelenggaraan pemerintahan dilakukan dengan tertutup dan

tidak transparan, secara umum akan berdampak pada tidak tercapainya

kesejahteraan masyarakat atau warga negara. Hal ini tercantum dalam

konstitusi negara, yaitu pencapaian masyarakat adil dan makmur.

Akibat yang secara langsung dari penyelenggaraan pemerintahan

yang tidak transparan adalah terjadinya korupsi politik, yaitu

penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau

kelompok. Pada masa Orde Baru korupsi politik hampir terjadi di semua

tingkatan pemerinah, mulai dari pemerintahan desa sampai tingkat pusat.

Negara kita saat itu termasuk salah satu negara terkorup di dunia. Korupsi

politik itu membawa akibat lanjutan yang luar biasa, yaitu krisis

multidimensi di berbagai bidang kehidupan.

Jika penyelenggaraan pemerintahan dilakukan dengan tertutup dan

tidak transparan secara umum akan berdampak pada tidak tercapainya

kesejahteraan masyarakat atau warga negara, sebagaimana tercantum

dalam konstitusi negara, yaitu pencapaian masyarakat adil dan makmur.

Secara khusus, penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan

juga berdampak pada bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan agama,

serta pertahanan keamanan. Dampak penyelenggaraan pemerintahan

yang tidak transparan dapat dijabarkan sebagai berikut.

a. Bidang Politik

Di bidang politik, lembaga politik baik eksekutif, legislatif, maupun

yudikatif tidak dapat berfungsi optimal. Lembaga-lembaga tersebut

akan sangat sedikit menghasilkan kebijakan yang berpihak untuk

kepentingan umum. Bahkan, kebijakan itu sering dianggap sebagai

proyek untuk memperkaya diri. Akibat akhirnya adalah lembaga-

lembaga politik tersebut akan sering memutuskan kebijakan yang

bertentangan dengan rasa keadilan.

b. Bidang Ekonomi

Akibat penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan di

bidang ekonomi adalah maraknya penggunaan “uang pelicin” dalam

kegiatan ekonomi. Dalam hal ini, sebagian besar kegiatan ekonomi

yang bersinggungan dengan birokrasi pemerintahan menggunakan

“dana” untuk memperlancar segala urusan. Akibatnya, kegiatan

ekonomi menjadi berbelit-belit dan mahal. Investor pun menjadi

enggan berinvestasi. Alasan yang mereka kemukakan karena banyak

perizinan yang terlalu mengada-ada. Akibat akhirnya adalah

perekonomian tidak tumbuh secara maksimal.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

81

c.

Bidang Sosial, Budaya, dan Agama

Penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan juga

berpengaruh dalam kehidupan sosial, budaya, dan agama. Di bidang-

bidang tersebut akan terjadi pendewaan materi dan sifat konsumtif.

Hidup diarahkan semata-mata hanya untuk memperoleh kekayaan

dan kenikmatan hidup tanpa mempedulikan moral dan etika agama.

Budaya kolusi, korupsi, dan nepotisme pun semakin marak.

d. Bidang Pertahanan dan Keamanan

Penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan juga

berakibat pada bidang pertahanan dan keamanan. Dalam hal ini,

terjadi ketertinggalan profesionalitas aparat, yaitu adanya

ketidaksesuaian antara kualitas dengan tuntutan zaman. Komponen-

komponen pertahanan keamanan bahkan sering dijadikan sebagai

alat bagi penguasa untuk memperkuat kedudukannya. Akibatnya,

sering terjadi konflik antara aparat keamanan dengan warga

masyarakat yang merasa diperlakukan secara tidak adil. Akibat terlalu

banyaknya konflik, aparat keamanan tidak mampu mencegah secara

dini atau menangani gejolak sosial dan gangguan keamanan.

Adapun indikator-indikator penyelenggaraan pemerintahan yang

tidak transparan dan akibatnya menurut karateristik pemerintahan yang

baik berdasarkan data UNDP sebagai berikut.

No Karakteristik

Indikator penyelenggaraan Akibatnya

1

.

P

artisipasi

•W

arga

masyarakat

dibatasi

/

tidak

memiliki

hak

suara

dalam

proses

pengambilan

keputusan.

Informasi

hanya

sepihak

(

top-down

)

lebih

bersifat

instruktif.

•L

embaga

perwakilan

tidak

dibangun

berdasarkan

kebebasan

berpolitik

(

partai

tunggal

)

.

Kebebasan

berserikat

dan

berpendapat

serta

pers

sangat

dibatasi.

W

arga

masyarakat

dan

pers

cenderung

pasif,

tidak

ada

kritik,

unjuk

rasa,

masyarakat

tidak

berdaya

terkekang

dengan

berbagai

aturan

dan

doktrin.

2

.A

turan

hukum

•H

ukum

dan

peraturan

lainnya

lebih

berpihak

pada

penguasa.

•P

enegakan

hukum

(

law enforcement

)

lebih

banyak

berlaku

bagi

masyarakat

bawah

baik

secara

politik

maupun

ekonomi.

•P

eraturan

tentang

H

AM

terabaikan

demi

stabilitas

dan

pencapaian

tujuan

negara.

Masyarakat

lemah

dan

hidup

dalam

ketakutan

serta

tertekan.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

82

4

. Daya

tanggap

•P

roses

pelayanan

sentralistik

dan

kaku.

Banyak

pejabat

memposisikan

diri

sebagai

penguasa.

•P

elayanan

masyarakat

masih

diskriminatif,

konvensional,

dan

bertele

-

tele

(

tidak

responsif

)

.

Segala

pelayanan

penuh

dengan

KK

N

.

5

. Berorientasi

konsensus

•P

emerintah

lebih

banyak

bertindak

sebagai

alat

kekuasaan

negara.

•L

ebih

banyak

bersifat

komando

dan

instruksi.

Segala

prosedur

masih

bersifat

sekadar

formalitas.

•T

idak

ada

peluang

untuk

mengadakan

konsensus

dan

musyawarah.

P

emerintah

cenderung

otoriter

karena

konsensus

dan

musyawarah

tertutup.

6

.

Berkeadilan

Adanya

diskriminasi

gender

dalam

penyelenggaraan

pemerintahan.

Menutup

peluang

bagi

terbentuknya

organisasi

non

-

pemerintah

/L

SM

yang

menuntut

keadilan

dalam

berbagai

segi

kehidupan.

Masih

banyak

aturan

yang

berpihak

pada

gender

tertentu.

Arogansi

kekuasaan

sangat

dominan

dalam

menentukan

penyelenggaraan

pemerintahan.

7

.

E

fektivitas

dan

efisiensi

Manajemen

penyelenggaraan

negara

bersifat

konvensional

dan

terpusat.

Kegiatan

penyelenggaraan

negara

lebih

banyak

digunakan

untuk

acara

seremonial.

N

egara

cenderung

salah

urus

dalam

mengolah

SDA

dan

SDM

sehingga

banyak

pengangguran

tidak

memiliki

daya

saing.

3.

T

ransparan

Informasi

yang

didapat

satu

arah

hanya

dari

pemerintah

dan

terbatas.

Sulit

bagi

masyarakat

untuk

memonitor

/

mengevaluasi

penyelenggaraan

pemerintahan.

P

emerintah

tertutup

dengan

segala

keburukannya

sehingga

masyarakat

tidak

tahu

peristiwa

yang

terjadi

dan

kebijakan

yang

diambil.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

83

8

. Akuntabilitas

•P

engambil

keputusan

dominasi

pemerintah.

Swasta

dan

masyarakat

memiliki

peran

sangat

kecil

terhadap

pemerintah.

•P

emerintah

memonopoli

berbagai

alat

produksi

strategis.

Masyarakat

dan

pers

tidak

diberi

peluang

untuk

menilai

jalannya

pemerintahan.

P

emerintah

dominan

dalam

semua

lini

kehidupan

sehingga

warga

masyarakatnya

tidak

berdaya

untuk

mengontrol

apa

yang

telah

dilakukan

pemerintahnya.

9

. Bervisi

strategis

•P

emerintah

lebih

dengan

kemapanan

yang

telah

dicapai.

Sulit

menerima

perubahan

yang

berkaitan

dengan

masalah

politik,

hukum,

dan

ekonomi.

Kurang

mau

memahami

aspek

-

aspek

kultural,

historis,

dan

kompleksitas

sosial

masyarakat

•P

enyelenggaraan

pemerintahan

statis

dan

tidak

memiliki

jangkauan

jangka

panjang.

Banyak

penguasa

yang

pro

status

quo

dan

kemapanan

sehingga

tidak

peduli

terhadap

perubahan

internal

maupun

internal

negaranya.

10

.

Saling

ketergantungan

Banyak

penguasa

yang

arogan

dan

mengabaikan

peran

swasta

dan

masyarakat.

•P

emerintah

merasa

paling

benar

dan

pintar

dalam

menentukan

jalannya

pemerintahan.

Masukan

atau

kritik

dianggap

provokator

dan

antikemapanan

serta

stabilitas.

Swasta

dan

masya

-

rakat

tidak

diberi

kesempatan

untuk

bersinergi

dalam

membangun

negara.

P

ara

pejabat

dianggap

lebih

tahu

dalam

segala

hal

sehingga

masyarakat

tidak

punya

keinginan

untuk

bersinergi

dalam

membangun

negaranya.

•P

emanfaatan

SDA

dan

SDM

tidak

berdasarkan

prinsip

kebutuhan.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

84

Dampak yang paling besar dari penyelenggaraan pemerintahan yang

tidak transparan adalah berkembangnya korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Korupsi

, artinya suatu penyelewengan dan penggelapan terhadap uang

negara atau perusahaan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau orang

lain.

Kolusi

, artinya suatu kerja sama secara rahasia untuk maksud yang

tidak terpuji atau persekongkolan antara pengusaha dengan pejabat.

Nepotisme

, artinya suatu kecenderungan untuk mengutamakan atau

menguntungkan sanak saudara sendiri terutama dalam hal jabatan atau

pangkat. Dengan kata lain, suatu tindakan untuk memilih kerabat atau

sanak saudara sendiri atau teman-teman terdekatnya untuk memegang

atau menguasai suatu instansi atau jabatan.

Korupsi tumbuh subur terutama pada negara-negara yang

menerapkan sistem politik yang cenderung tertutup, seperti absolut,

diktator, totaliter, dan otoriter. Hal ini karena semakin lama seseorang

berkuasa, penyimpangan yang dilakukannya akan semakin menjadi-jadi.

Pada pemerintahan yang tertutup, segala perencanaan dan kebijakan

pemerintah lebih banyak untuk kepentingan mempertahankan kekuasaan

daripada untuk kesejahteraan rakyatnya.

Tindak korupsi akan mendatangkan kerugian pada pihak lain.

Beberapa akibat yang ditimbulkan dari tindak korupsi yang pada

umumnya tampak di permukaan sebagai berikut.

1) Meniadakan sistem promosi karena lebih dominan hubungan patron-

klien dan nepotisme.

2) Proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah

dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga mengganggu

pembangunan yang berkelanjutan.

3) Jatuh atau rusaknya tatanan ekonomi karena produk yang dijual tidak

kompetitif dan terjadi penumpukan beban utang luar negeri.

4) Semua urusan dapat diatur sehingga tatanan aturan/hukum dapat

dibeli dengan sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan.

5) Lahirnya kelompok-kelompok pertemanan yang lebih didasarkan

kepada kepentingan pragmatisme uang.

Anda

telah

mengetahui

bahwa

salah

satu

dampak

penyelenggaraan

pemerintahan

yang

tidak

transparan

adalah

terjadinya

korupsi,

kolusi,

dan

nepotisme

(

KK

N)

.

Seperti

yang

sudah

Anda

pelajari

bahwa

jika

warga

negara

apatis,

ditunjang

dengan

re

z

im

yang

berkuasa

sangat

kuat

dan

lemahnya

fungsi

legislatif,

KK

N

akan

merajalela.

Berdasarkan

hal

ini,

carilah

informasi

tentang

hal

-

hal

yang

berkaitan

dengan

KK

N

.

Informasi

yang

perlu

Anda

kumpulkan

sebagai

berikut.

1

.

F

aktor

-

faktor

penyebab

korupsi,

kolusi,

dan

nepotisme.

2

.

C

ontoh

-

contoh

tindakan

yang

mencerminkan

korupsi,

kolusi,

dan

nepotisme.

3.

C

ara

pencegahan

berkembangnya

budaya

korupsi,

kolusi,

dan

nepotisme.

4

.

Upaya

peningkatan

semangat

kewirausahaan,

etos

kerja,

dan

daya

saing.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

85

D. Sikap Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan

Berbangsa dan Bernegara

Sikap menjunjung tinggi keterbukaan dan keadilan harus dilaksanakan

oleh setiap komponen negara. Hal ini penting agar keterbukaan tidak hanya

terjadi di lingkungan masyarakat tetapi lebih jauh lagi keterbukaan harus

juga berjalan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap penyelenggaraan

pemerintahan harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau oleh warga

negara.

1. Sikap Keterbukaan Dalam Kehidupan Berbangsa dan

Bernegara

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sikap terbuka

diperlukan terutama dalam hal menjaga keutuhan bangsa, mempererat

hubungan toleransi, dan untuk menghindari konflik. Sikap terbuka dalam

kehidupan berbangsa dan bernegara sesungguhnya tidak berbeda dengan

sikap hidup sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Segala tindakan

kita harus sesuai dengan kaidah-kaidah kebenaran. Setiap warga negara

mempunyai kewajiban untuk memiliki sikap tersebut, apalagi para pejabat

penyelenggara negara.

Dalam upaya mendukung keterbukaan dalam kehidupan berbangsa

dan bernegara, perlu beberapa langkah berikut.

a. Terbuka dalam Penentuan Kebijakan Publik

Keterbukaan dalam menentukan kebijakan publik dapat

dilakukan dalam bentuk mengikutsertakan warga negara dalam

membuat kebijakan publik. Misalnya, melibatkan peran aktif rakyat

dalam pelaksanaan pemilu. Dengan melibatkan seluruh komponen

bangsa, hasil pemilihan umum akan mendapat tanggapan baik oleh

seluruh rakyat Indonesia.

Keterbukaan sangat diperlukan sebagai upaya pencegahan tindak

pidana korupsi. Oleh karena itu, perlu dilaksanakan tindakan-

tindakan berikut ini.

1

) Bersikap terbuka terhadap aset dan pendapatan pejabat publik,

politisi, dan legislator.

2) Terbuka terhadap kontribusi perorangan atau perusahaan dalam

kampanye politisi.

3) Adanya publikasi tentang perusahaan yang masuk daftar hitam

berkaitan dengan perkara suap dalam pengadaan barang dan

jasa.

4) Kebebasan informasi hukum dengan kemudahan akses untuk

seluruh informasi pemerintahan.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

86

b. Mengoptimalkan Peran Media Massa

Media massa dapat men-

dorong transparansi dalam

kehidupan bernegara. Media

massa juga dapat membantu

melakukan perubahan melalui

tulisan-tulisan yang mendukung

transparansi. Dengan demikian,

tampak jelas adanya kebebasan

informasi dalam reformasi trans-

paransi. Adanya kebebasan

informasi dilatarbelakangi

karena media massa mempunyai

peran penting dalam mem-

pengaruhi baik atau buruknya

pelaksanaan pemerintahan di

Indonesia.

c.

Menerapkan Prinsip-Prinsip Demokrasi

Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

merupakan awal dari suatu pemerintah yang baik. Keterbukaan

menjadi tuntutan dalam negara yang menjunjung prinsip demokrasi.

Saat ini, demokrasi menjadi suatu sistem pemerintahan yang populer

di muka bumi. Bahkan, hampir semua negara di dunia menganut

paham demokrasi. Demokrasi di Indonesia sebenarnya sudah

diperbincangkan oleh para pendiri bangsa (

founding fathers

). Bahkan,

sebelum proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, mereka sepakat

bahwa Republik Indonesia harus berdasarkan kedaulatan rakyat. Hal

itu menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Wujud

dari keterbukaan dapat terlihat dalam kehidupan demokrasi.

Demokrasi yang dikembangkan dengan tujuan untuk menampung

aspirasi yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat.

Kehidupan demokrasi tidak semata-mata bergantung pada

lembaga-lembaga. Hal yang penting adalah lembaga-lembaga itu

terbentuk dan bekerja secara terbuka dan adil. Sikap keterbukaan

akan memberi peluang kepada warga negara agar tidak mudah untuk

ditipu. Sikap keterbukaan juga dapat mendorong masyarakat untuk

memupuk lebih banyak kekuatan yang berpihak pada demokrasi.

d. Berupaya Mengembangkan Sikap Positif dalam Era Keterbukaan

Sikap positif pada keterbukaan dapat dilakukan dengan cara

sebagai berikut.

1

) Menyadari adanya persamaan hak dan kewajiban bagi setiap

warga negara Indonesia.

2) Menjaga diri agar tidak terlibat tindakan yang menjurus pada

praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sumber:

www.files.wordpress.com

Gambar 3.8

Media massa mempunyai peran penting dalam

mempengaruhi baik buruknya pelaksanaan

pemerintahan. Misalnya memberitakan kasus

skandal Bank Century

.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

87

3) Menghargai tindakan pemerintah dan berbagai pihak yang

konsisten dengan pelaksaan prinsip keterbukaan.

4) Mengamati dan menilai perkembangan kondisi keterbukaan

dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

5) Mendukung secara aktif kebijakan-kebijakan yang menjunjung

terwujudnya keterbukaan dan kehidupan demokrasi.

6) Mengajukan usulan berupa kritik dan saran terhadap tindakan-

tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keterbukaan.

7) Mengajukan solusi alternatif untuk mewujudkan adanya jaminan

terhadap keterbukaan.

2. Sikap Adil Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Bentuk partisipasi dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dan

perilaku positif masyarakat dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan,

misalnya sebagai berikut.

a. Memahami Hal-hal Mendasar Berkaitan dengan Keadilan

Dalam hal ini, konsep yang perlu dipahami berkaitan dengan

dasar-dasar dari prinsip keadilan sebagai berikut.

1

) Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalahan satu pihak.

2) Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang

harus diperolehnya.

3) Mengetahui hak dan kewajiban, yang benar dan salah, jujur, dan

tepat menurut aturan yang berlaku.

4) Tidak pilih kasih terhadap siapa pun, setiap orang diperlakukan

sesuai hak dan kewajibannya.

b. Kritis terhadap Fakta Ketidakadilan dalam Masyarakat

Berbagai fenomena sosial sering menunjukkan ketidakadilan

dalam masyarakat. Misalnya, seorang koruptor yang menggelapkan

uang puluhan miliar dihukum sama beratnya dengan seorang pencuri

yang melakukan tindak pencurian karena desakan ekonomi. Dalam

hal ini, masyarakat maupun aparat penegak hukum perlu lebih

mencermati fakta ketidakadilan dalam masyarakat dan kebijakan

yang berkaitan dengan keadilan.

c.

Memantau Kinerja Lembaga yang Bertugas Memberikan Keadilan

Masyarakat berhak memantau lembaga yang bertugas mem-

berikan keadilan, dalam hal ini aparat penegak hukum. Hal ini

semakin mudah akibat adanya perkembangan berbagai media

informasi baik cetak maupun tertulis. Pantauan tersebut dapat

diwujudkan melalui pemberian opini di media maupun mengirimkan

aduan kepada pihak-pihak yang berkompeten.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

88

d. Membiasakan Diri Bertindak Adil di Berbagai Lingkungan

Prinsip hidup yang menjunjung tinggi nilai keadilan perlu

ditegakkan di berbagai lingkungan dari keluarga, masyarakat, sekolah,

maupun lingkungan kerja. Beberapa contoh tindakan berupa

pembiasaan bertindak adil sebagai berikut.

1

) Segera memberikan hak orang lain setelah ia menyelesaikan

kewajibannya.

2) Memberikan kesempatan yang sama bagi setiap anggota

masyarakat untuk berbicara maupun mengungkapkan pen-

dapatnya.

3) Menjalankan hak dan kewajiban secara seimbang.

3. Peran Warga Negara dalam Upaya Menegakkan Keadilan dan

Keterbukaan

Peran warga negara dalam upaya meningkatkan sikap keterbukaan

dan jaminan keadilan dapat dilakukan melalui partisipasi seluruh

komponen masyarakat, mulai dari pejabat pemerintah hingga rakyat

biasa. Partisipasi seluruh komponen masyarakat dibutuhkan dalam rangka

menumbuhkan sikap keterbukaan, penegakan supremasi hukum serta

jaminan, dan penghormatan hak asasi manusia.

Dewasa ini semua komponen masyarakat dan aparatur negara sudah

seharusnya mau bekerja sama sebagai mitra kerja untuk kepentingan

kemajuan dan kesejahteraan rakyat banyak. Sikap terbuka dan jaminan

keadilan merupakan prasyarat menuju terbentuknya

clean governance

(pemerintahan yang bersih). Oleh karena itu, diperlukan partisipasi

konstruktif dari seluruh komponen warga masyarakat untuk saling

introspeksi dan koreksi guna mewujudkan hasil kinerja yang optimal dan

terhindar dari berbagai kebocoran yang hanya akan memperkaya segelintir

orang. Bentuk partisipasi warga negara tersebut antara lain dapat

dilakukan sebagai berikut.

a. Pengawasan terhadap Aparatur Negara

Pengawasan terhadap aparatur negara dari berbagai elemen

masyarakat dan institusi pemerintah dilakukan untuk mencegah

sedini mungkin terjadinya penyimpangan, pemborosan, pe-

nyelewengan, hambatan, kesalahan, dan kegagalan dalam

pencapaian tujuan. Sasaran pengawasan adalah mewujudkan dan

meningkatkan efisiensi, efektivitas, rasionalitas, dan ketertiban dalam

pencapaian tujuan pelaksanaan tugas-tugas organisasi. Oleh karena

itu, hasil pengawasan harus dijadikan masukan oleh pimpinan dalam

pengambilan keputusan dalam menghentikan, mencegah, dan

mencari agar kesalahan, penyimpangan, penyelewengan,

pemborosan, hambatan, dan ketidaktertiban tidak terjadi.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

89

Secara umum pengawasan terhadap aparatur negara di-

maksudkan sebagai upaya mencapai kondisi berikut ini.

1) Agar pelaksanaan tugas umum pemerintahan dilakukan secara

tertib berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

serta berdasarkan sendi-sendi kewajaran penyelenggaraan

pemerintahan agar tercapai daya guna, hasil guna, dan tepat guna

yang sebaik-baiknya.

2) Agar pelaksanaan pembangunan dilakukan sesuai dengan

rencana dan program pemerintah serta peraturan perundangan

yang berlaku sehingga tercapai sasaran yang ditetapkan.

3) Agar hasil-hasil pembangunan dapat menjadi umpan balik berupa

pendapat, kesimpulan, dan saran terhadap kebijakan, pe-

rencanaan, pembinaan, dan pembangunan.

4) Agar sejauh mungkin mencegah terjadinya pemborosan,

kebocoran, dan penyimpangan dalam penggunaan wewenang,

tenaga, uang, dan perlengkapan milik negara. Dengan demikian,

akan terbina aparatur yang tertib, bersih, berwibawa, berhasil

guna, dan berdaya guna.

b. Peran Masyarakat dalam Upaya Memberantas Korupsi

Korupsi merupakan penyakit masyarakat yang sulit diberantas

karena korupsi terkesan telah membudaya dan dilakukan secara

sistematis. Mulai dari korupsi yang dilakukan pejabat negara hingga

korupsi yang dilakukan pejabat biasa. Misalnya, korupsi waktu, biaya

pembuatan KTP, dan pengurusan administrasi tanah.

Sebagai upaya meminimalisasi terjadinya korupsi dibutuhkan

peran aktif masyarakat, di antaranya sebagai berikut.

1

) Berusaha memahami berbagai aturan yang diterapkan pemerintah

pada instansi-instansi tertentu.

2) Mau mengikuti prosedur dan mekanisme sesuai dengan aturan

yang berlaku dalam mengurus suatu kepentingan di instansi

tertentu.

3) Jika terdapat kejanggalan dalam penerapan aturan, tanyakan

dengan baik dan sopan kepada pejabat atau instansi yang

berwenang untuk konfirmasi.

4) Bersedia melaporkan atau menginformasikan pelaku korupsi

kepada lembaga berwenang, seperti kejaksaan, kepolisian, dan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disertai dengan bukti-bukti

awal yang memadai (tidak berupa fitnah).

5) Mau menjadi bagian anggota masyarakat yang memberi contoh

dan keteladanan dalam menolak berbagai pemberian yang tidak

semestinya.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

90

6) Melakukan kampanye preventif (pencegahan) sedini mungkin

melalui jalur-jalur pendidikan formal maupun nonformal dengan

melaksanakan program seperti pelajar BTP (Bersih, Transparan,

Profesional) dan mengadakan lomba poster menolak suap/

korupsi dengan segala bentuknya.

Ketidakadilan

terjadi

di

berbagai

bidang

kehidupan

baik

politik,

ekonomi,

sosial,

maupun

budaya.

Berdasarkan

pernyataan

ini,

carilah

lima

berita

di

media

massa

yang

mencerminkan

ketidakadilan.

Analisislah

berita

tersebut

dan

berikan

pendapat

pribadi

Anda

mengenai

hal

-

hal

yang

berkaitan

dengan

ketidakadilan

pada

berita

tersebut.

Beri

solusi

yang

dapat

dilakukan

untuk

mewujudkan

keadilan

dalam

permasalahan

yang

ada.

H

asil

analisis

Anda

dapat

disusun

dalam

bentuk

tabel

seperti

contoh

berikut

ini.

N

o. Judul Berita

Inti Permasalahan

Tanggapan dan Solusi

1

. Keterbukaan

atau

transparansi

berasal

dari

kata

dasar

terbuka

dan

transparan.

Secara

harfiah

keterbukaan

berarti

jernih,

tembus

cahaya,

nyata,

jelas,

mudah

dipahami,

tidak

keliru,

tidak

sangsi

atau

tidak

ada

keraguan.

Dengan

demikian,

keterbukaan

atau

transparansi

adalah

tindakan

yang

memungkinkan

suatu

persoalan

menjadi

jelas

mudah

dipahami

dan

tidak

disangsikan

lagi

kebenarannya.

2

. Adanya

keterbukaan

tidak

terlepas

dari

perkembangan

teknologi

informasi

dan

komunikasi.

Dengan

perkembangan

teknologi

dan

komunikasi,

sulit

bahkan

tidak

mungkin

untuk

menepis

dan

mengendalikan

setiap

informasi

yang

masuk.

E

ra

keterbukaan

secara

tidak

langsung

akan

mengakibatkan

mengecilnya

ruang

dan

waktu.

3

. Menurut

Kamus Besar Bahasa Indonesia

,

kata

keadilan

berasal

dari

kata

dasar

adil.

Adil

mempunyai

arti

kejujuran,

kelurusan,

dan

keikhlasan

yang

tidak

berat

sebelah.

Dengan

demikian,

keadilan

mengandung

pengertian

sebagai

suatu

hal

yang

tidak

berat

sebelah

atau

tidak

memihak

dan

tidak

sewenang

-

wenang.

4

.

Dalam

menciptakan

keadilan,

prinsip

utama

yang

digunakan

sebagai

berikut.

a. Kebebasan

yang

sama

sebesar

-

besarnya,

asal

tetap

menguntungkan

semua

pihak.

b.

P

rinsip

ketidaksamaan

yang

digunakan

untuk

keuntungan

bagi

pihak

yang

paling

lemah.

P

rinsip

ini

merupakan

gabungan

dari

prinsip

perbedaan

dan

persamaan

yang

adil

atas

kesempatan.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

91

5

. Macam

-

macam

keadilan

sebagai

berikut.

a. Keadilan

komutatif.

b. Keadilan

distributif.

c. Keadilan

legal.

d. Keadilan

vindikatif.

e. Keadilan

kreatif.

f. Keadilan

protektif.

g. Keadilan

sosial.

6

.

C

iri

-

ciri

keterbukaan

dalam

kehidupan

berbangsa

dan

bernegara

sebagai

berikut.

a.

P

emerintah

menyediakan

berbagai

informasi

mengenai

kebijakan

yang

ditempuhnya.

b. Masyarakat

dan

media

massa

memiliki

kesempatan

luas

untuk

mengetahui

isi

berbagai

dokumen

pemerintah

baik

secara

langsung

maupun

tidak

langsung

(

melalui

parlemen

)

.

c.

T

erbukanya

sidang

pemerintah

bagi

masyarakat

dan

media

massa.

d.

Adanya

konsultasi

publik

yang

dilakukan

pemerintah

secara

berencana.

7

. Karakteristik

pemerintah

yang

baik

sebagai

berikut.

a.

P

artisipasi.

b. Aturan

hukum.

c.

T

ransparan.

d. Daya

tanggap.

e. Berorientasi

konsensus.

f. Berkeadilan.

g.

E

fektivitas

dan

efisiensi.

h. Akuntabilitas.

i. Bervisi

strategis.

j. Kesalingketerkaitan.

8

.

P

enyelenggaraan

pemerintahan

yang

tidak

transparan

berdampak

pada

hal

-

hal

berikut.

a.

R

endahnya

kepercayaan

warga

negara

terhadap

pemerintah.

b.

R

endahnya

partisipasi

warga

negara

terhadap

kebijakan

pemerintah.

c

. Sikap

apatis

warga

negara

dalam

mengambil

inisiatif

dan

peran

yang

berkaitan

dengan

kebijakan

publik.

d. KK

N

akan

merajalela

dan

menjadi

budaya

yang

mendarah

daging

(

nilai

dominan

)

.

e. Krisis

moral

dan

akhlak

yang

berdampak

pada

ketidakadilan,

pelanggaran

hukum,

dan

hak

asasi

manusia.

9

.

Dalam

upaya

mendukung

keterbukaan

dalam

kehidupan

berbangsa

dan

bernegara,

perlu

beberapa

langkah

berikut.

a.

T

erbuka

dalam

penentuan

kebijakan

publik.

b. Mengoptimalkan

peran

media

massa.

c. Menerapkan

prinsip

-

prinsip

demokrasi.

d. Berupaya

mengembangkan

sikap

positif

dalam

era

keterbukaan.

10

. Bentuk

partisipasi

dalam

upaya

peningkatan

jaminan

keadilan

dan

perilaku

positif

masyarakat

dalam

upaya

meningkatkan

jaminan

keadilan,

misalnya

sebagai

berikut.

a.

Memahami

hal

-

hal

mendasar

berkaitan

dengan

keadilan.

b. Kritis

terhadap

fakta

ketidakadilan

dalam

masyarakat.

c. Memantau

kinerja

lembaga

yang

bertugas

memberikan

keadilan.

d. Membiasakan

diri

bertindak

adil

di

berbagai

lingkungan.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

92

Keterbukaan

merupakan

syarat

mutlak

bagi

suatu

pemerintahan

yang

efisien.

Keterbukaan

mengandung

makna

bahwa

setiap

orang

mengetahui

proses

pengambilan

keputusan

oleh

pemerintah.

Dengan

mengetahui,

memungkinkan

masyarakat

turut

memikirkan

dan

pada

akhirnya

ikut

memutuskan.

Sudah

saatnya

rakyat

dilibatkan

dalam

proses

politik.

H

al

ini

karena

rakyat

adalah

bagian

dari

komponen

negara.

Dengan

mengetahui

proses

pengambilan

kebijakan

politik,

negara

pun

akan

memperoleh

kepercaya

-

an

dari

rakyatnya.

Jawablah dengan tepat!

1 . Sebutkan ciri-ciri keterbukaan!

2

. Jelaskan pengertian adil menurut

Ensiklopedi Indonesia

!

3 . Sebutkan tiga contoh sikap yang mencerminkan keadilan dalam bidang sosial

budaya!

4 . Mengapa ketaatan terhadap kesepakatan sangat penting dalam kehidupan

bersama?

5 . Bagaimanakah prinsip keadilan sosial dalam pembangunan?

6 . Menurut

David Beetham

dan

Kevin Boyle

ada lima informasi yang tidak boleh

diketahui publik. Sebutkan!

7 . Apakah pengertian

Good Governance

menurut

World Bank

?

8 . Sebutkan dampak pelaksanaan pemerintahan yang tidak transparan!

9 . Jelaskan pengertian korupsi, kolusi, dan nepotisme!

10. Bagaimana cara menegakkan nilai-nilai keterbukaan dalam kehidupan

berbangsa dan bernegara?

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

93

A.

Pilihlah jawaban yang paling tepat!

1 . Pernyataan yang benar tentang budaya politik adalah . . . .

a

. orientasinya pada sistem politik

b. orientasi keterlibatan masyarakat

c.

budaya politik terbentuk secara terpaksa

d. keterlekatan pada simbol-simbol politik

e.

orientasi insidental peristiwa politik

2. Sikap warga negara yang menginginkan perubahan yang cepat

merupakan bentuk perilaku politik . . . .

a. reaksioner

b. konservatif

c.

progresif

d. radikal

e.

kudeta

3 . Ciri budaya politik parokial dalam menghadapi praktik-praktik politik

yang berlaku antara lain adalah . . . .

a. tidak mau berpolitik praktis

b. tidak memiliki pandangan politik

c.

tidak merasa memiliki hak-hak politik

d. tidak peduli terhadap perkembangan politik

e.

tidak menginginkan perubahan sistem politik

4 . Menjadi anggota aktif dalam partai politik termasuk bentuk peran serta

warga negara dalam budaya politik di lingkungan . . . .

a. keluarga

b. sekolah

c.

masyarakat

d. kesukuan

e.

bangsa dan negara

5 . Dalam budaya politik Indonesia, presiden dan wakil presiden diusulkan

oleh . . . .

a. MPR

b. DPR

c.

presiden sebelumnya

d. perdana menteri

e.

partai politik

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

94

6 . Fungsi partai politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara antara

lain sebagai sarana . . . .

a. latihan simpatisan partai

b. pengendalian kepentingan rakyat

c.

pembentukan kader politik

d. pengendalian simpatisan partai

e.

hubungan pemerintah dengan rakyat

7 . Partai politik yang ingin mengubah keadaan sekarang dengan berangsur-

angsur disebut partai . . . .

a. afeksi

b. radikal

c.

konservatif

d. progresif

e.

reaksioner

8 . Partai politik akan tumbuh subur di negara yang menerapkan paham

. . . .

a. komunis

b. sosialis

c.

demokrasi

d. republik

e.

fasis

9 . Prasyarat untuk mewujudkan masyarakat madani dalam kehidupan

berbangsa dan bernegara menurut Han Sung-Jun seperti di bawah ini,

kecuali

. . . .

a. masyarakat yang demokratis dan beradab yang menghargai

perbedaan pendapat

b. diakui dan dilindunginya hak-hak individu dan kemerdekaan

berserikat serta mandiri dari negara

c.

terdapatnya gerakan kemasyarakatan yang berdasar pada nilai-nilai

budaya tertentu

d. terdapatnya kelompok inti di antara kelompok-kelompok menengah

yang mengakar dalam masyarakat

e.

adanya ruang publik yang memberikan kebebasan bagi semua orang

dalam mengartikulasikan isu-isu politik

10. Langkah awal yang dilakukan pemerintah Indonesia pada tahap transisi

demokrasi adalah . . . .

a. melakukan reformasi konstitusi melalui amendemen UUD 1945

b. mengganti presiden Republik Indonesia

c.

memberantas tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme

d. melakukan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung

e.

tidak memberlakukan undang-undang yang dibentuk pada era Orde

Baru

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

95

11. Pelaksanaan demokrasi di sekolah diharapkan dapat menciptakan . . . .

a. hubungan baik antarsiswa dengan orang tua siswa

b. hubungan baik antarsiswa serta hubungan siswa dengan guru

c.

hubungan antarsiswa dengan masyarakat serasi

d. hubungan antarsiswa dengan siswa sekolah lain baik

e.

hubungan baik antarsiswa juga dengan para pegawai sekolah

12. Arti kebebasan yang bertanggung jawab dalam demokrasi Pancasila yaitu

kebebasan yang . . . .

a. didasarkan atas adat istiadat

b. harus ditindaklanjuti

c.

didasarkan atas kemauan sendiri

d. didasarkan atas keinginan dan dorongan orang lain

e.

dibatasi oleh kewajiban untuk menghormati kebebasan orang lain

13. Demokrasi yang berlaku di Indonesia pada masa 1959–1965 adalah

demokrasi . . . .

a. konstitusional

d. Pancasila

b. parlementer

e.

lib

eral

c.

terpimpin

14. Pernyataan berikut ini merupakan ciri-ciri negara demokrasi,

kecuali

. . . .

a. semua warga negara mempunyai kewajiban dan hak yang sama

b. kedaulatan berada di tangan rakyat

c.

hadirnya pemimpin karena pilihan rakyat

d. kekuasaan kepala negara tidak terbatas

e.

adanya partai politik lebih dari satu

15. Berperan serta dalam pemilu dapat diwujudkan dengan cara . . . .

a. menggunakan hak pilihnya dengan baik

b. mengakui hasil pemilu

c.

menghormati hak-hak pemilih dengan baik

d. mengamati pelaksanaan pemilu

e.

membiarkan pemilu berlangsung

16. Pernyataan yang

tidak

termasuk nilai lebih dari demokrasi Pancasila

adalah . . . .

a. nilai yang diambil akan bermutu tinggi

b. mengutamakan kepentingan umum

c.

dijiwai oleh semangat kekeluargaan

d. setiap individu diberi kebebasan tanpa batas

e.

menghargai perbedaan

17. Keikutsertaan rakyat dalam keanggotaan salah satu partai merupakan

bentuk . . . .

a. gejolak sosial

d. partisipasi politik

b. partai dominan

e.

demonstrasi

c.

kekuatan politik

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

96

18. Contoh pelaksanaan demokrasi Pancasila dalam kehidupan kenegaraan

adalah . . . .

a. penentuan nilai mata uang

b. pelaksanaan pemilihan umum

c.

pengangkatan para menteri

d. dibatasinya kekuasaan presiden

e.

pemungutan pajak kepada rakyat

19. Sikap yang harus dikembangkan dalam musyawarah adalah . . . .

a. boleh memaksakan kehendak asal bertujuan baik

b. berusaha agar pendapatnya disetujui

c.

berani menentang setiap usulan

d. menyampaikan usulan dengan sopan

e.

menyerahkan segala keputusan kepada pimpinan musyawarah

20. Contoh sikap orang yang bertanggung jawab terhadap hasil keputusan

rapat adalah . . . .

a. menolak hasil keputusan jika tidak setuju

b. berusaha agar pendapatnya suatu saat dipakai

c.

memahami semua hasil keputusan

d. melaksanakan keputusan dengan baik

e.

meninggalkan tempat musyawarah jika pendapat tidak diterima

21. Setiap warga negara berhak mengemukakan pendapatnya sejauh tidak

bertentangan dengan semangat Pancasila dan UUD 1945. Pernyataan

tersebut menunjukkan keterbukaan dalam . . . .

a. iklim politik

b. bidang ekonomi

c.

masalah ideologi

d. sosial dan budaya

e.

pertahanan dan keamanan

22. Sumber ketidakadilan, yaitu adanya perubahan dalam masyarakat.

Pernyataan ini merupakan pendapat . . . .

a. Plato

d. John Locke

b. Aristoteles

e.

Thomas Hobbes

c.

John Rawls

23. Keadilan diuraikan secara mendasar oleh Aristoteles dalam bukunya yang

berjudul . . . .

a.

Nicomachean Ethics

d.

Political Liberalism

b.

Allgemeine Staatslehre

e.

The Law of People

c.

A Theory of Justice

24. Keadilan yang bersumber pada hukum alam disebut keadilan . . . .

a. distributif

d. konvensional

b. komutatif

e.

legalitas

c.

kodrat

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

97

25. Bidang hukum dan pemerintahan diatur dalam UUD 1945 pasal . . . .

a. 26 ayat (1)

d. 29 ayat (1)

b. 27 ayat (1)

e.

30 ayat (1)

c.

28B ayat (1)

26. Keadilan yang sering dihubungkan dengan pemimpin dan orang yang

dipimpinnya adalah keadilan . . . .

a. distributif

d. konvensional

b. komutatif

e.

legalitas

c.

kodrat

27. Koreksi atas ketidakadilan dilakukan dengan cara mengembalikan

masyarakat pada posisi asli. Pendapat tersebut dikemukakan oleh . . . .

a. Plato

d. John Locke

b. Aristoteles

e.

Thomas Hobbes

c.

John Rawls

28. Mau dan mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan yang terjadi

merupakan salah satu ciri . . . .

a. kepedulian

d. proporsionalitas

b. profesionalitas

e.

keterbukaan

c.

keadilan

29. Buku karya John Rawls tentang toleransi menjadi ciri khas masyarakat

yang adil berjudul . . . .

a.

Nicomachean Ethics

d.

Political Liberalism

b.

Allgemeine Staatslehre

e.

The Law of People

c.

A Theory of Justice

30. Semua orang berhak untuk hidup merupakan salah satu contoh keadilan

. . . .

a. distributif

d. konvensional

b. komutatif

e.

legalitas

c.

kodrat

31. Pembangunan nasional harus diselenggarakan secara merata dan setiap

warga negara berhak menikmati hasilnya secara adil. Prinsip keadilan

sosial yang melandasi pembangunan nasional tersebut menunjukkan asas

. . . .

a. keseimbangan

d. bertindak cermat

b. keserasian

e.

adil dan merata

c.

keselarasan

32. Asas yang menghendaki agar sikap dan keputusan pejabat administrasi

negara yang mana pun tidak boleh menimbulkan keguncangan hukum

adalah asas . . . .

a. kepastian hukum

d. bertindak cermat

b

keseimbangan

e.

perlakuan yang jujur

c.

kesamaan

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

98

33. Untuk mempererat hubungan toleransi dan menghindari konflik

diperlukan sikap . . . .

a. khawatir

d. terbuka

b. pesimis

e.

ikhlas

c.

gengsi

34. Pesta rakyat pemilu (pemilihan umum) merupakan contoh keadilan . . . .

a. distributif

d. konvensional

b. komutatif

e.

legalitas

c.

kodrat

35. Orang Romawi Kuno mengatakan bahwa keadilan itu

tribuere suum cuique

,

yang berarti . . . .

a. hanya untuk orang-orang tertentu

b. akan menguntungkan kelompok penguasa

c.

suatu bentuk yang tidak jelas

d. cita-cita yang tidak akan tercapai dan hanya sebagai bayangan semu

e.

memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi empunya

36. Mengatur tatanan dalam masyarakat merupakan tujuan dari keadilan

. . . .

a. distributif

d. konvensional

b. komutatif

e.

legalitas

c.

kodrat

37.

A Theory of Justice

(teori keadilan) merupakan sebuah buku karya . . . .

a. Aristoteles

d. Immanuel Kant

b. Plato

e.

George

Jellineck

c.

John Rawls

38. Menolak meninjau kembali keputusannya yang dianggap kurang wajar

melanggar asas . . . .

a. kepastian hukum

d.

larangan kesewenang-wenangan

b

keseimbangan

e.

perlakuan yang jujur

c.

kesamaan

39. Seseorang yang melanggar aturan dikenai hukuman, menunjukkan contoh

keadilan . . . .

a. distributif

d. konvensional

b. komutatif

e.

legalitas

c.

kodrat

40. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 mengatur tentang . . . .

a. Partai Politik

b. Kekuasaan Kehakiman

c.

Hak-hak Asasi Manusia

d. Pengadilan Hak Asasi Manusia

e.

Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

99

41. Pemerintah harus peka dan cepat tanggap terhadap persoalan-persoalan

masyarakat. Hal ini menunjukkan salah satu prinsip

good governance

yaitu

. . . .

a. partisipasi

d. keadilan

b. transparansi

e.

efektivitas

c.

responsif

42. Dampak penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan adalah

. . . .

a. tingginya kepercayaan warga negara terhadap pemerintah

b. meningkatnya partisipasi warga negara terhadap kebijakan

pemerintah

c.

timbulnya krisis moral dan akhlak

d. tumbuhnya sikap demokratis warga negara dalam mengambil inisiatif

e.

jauh dari korupsi, kolusi, dan nepotisme

43. Melayani publik, desentralisasi, dan transparansi umum, merupakan

tanggung jawab . . . .

a. sektor swasta

d. masyarakat madani

b. para pengusaha

e.

negara dan pemerintahan

c.

masyarakat adat

44. Warga masyarakat berhak dalam pengambilan keputusan menunjukkan

aspek

good governance,

yaitu . . . .

a. responsif

d. penegakan hukum

b. partisipasi

e.

orientasi kesepakatan

c.

transparansi

45. Berikut ini yang

bukan

karakter negara yang menegakkan hukum adalah

. . . .

a. supremasi hukum

b. kepastian hukum

c.

mafia peradilan

d. hukum yang responsif

e.

penegakan hukum yang konsisten

46. Pemerintah dituntut untuk memiliki sensitivitas. Hal ini berarti pemerintah

harus memiliki etik . . . .

a. ekonomi

d. hukum

b. politik

e.

individual

c.

sosial

47. Kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan disebut asas . . . .

a.

transparency

d.

efficiency

b.

responsiveness

e.

accountability

c.

equity

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

100

48. Kriteria efisiensi pemerintahan yang baik biasanya diukur dengan . . . .

a. rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan semua

masyarakat

b. parameter produk yang dapat menjangkau kepentingan masyarakat

c.

pelaksanaan proses-proses pekerjaan

d. memberikan kesejahteraan pada sebesar-besar kelompok dan lapisan

sosial

e.

meningkatkan kinerja pemerintahannya sendiri

49. Membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi

yang benar disebut asas . . . .

a. kepastian hukum

b. keterbukaan

c.

proporsionalitas

d. profesionalitas

e.

akuntabilitas

50. Faktor moralitas penyebab terjadinya pemerintahan yang tidak transparan

adalah . . . .

a. peralihan kekuasaan

b. terabaikannya nilai agama dan budaya bangsa

c.

perilaku ekonomi yang menyimpang

d. sistem politik otoriter

e.

hukum telah menjadi alat kekuasaan

B.

Jawablah dengan tepat!

1 . Apakah perbedaan tipe budaya partisipan dengan tipe budaya kaula?

2

. Jelaskan hubungan budaya politik partisipan dengan fenomena saat ini!

3 . Bagaimanakah proses perumusan kebijakan publik dalam sistem politik

Indonesia?

4 . Sebutkan nilai-nilai yang terkandung dalam demokrasi!

5 . Jelaskan hubungan antara demokrasi dengan masyarakat madani!

6 . Bagaimanakah pendapat Aristoteles tentang keadilan komutatif?

7 . Jelaskan asas larangan penyalahgunaan wewenang!

8 . Jelaskan dengan singkat makna akuntabilitas vertikal!

9 . Berikan contoh asas larangan kesewenang-wenangan!

10. Sebutkan aspek-aspek

good governance

!